Blitar (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, masih belum memutuskan untuk banding terkait dengan hasil keputusan sengketa Gunung Kelud (1.731 meter di atas permukaan laut/ mdpl) dengan tergugat Gubernur Jatim dan Kabupaten Blitar.

"Kami masih ada waktu 14 hari terhitung sejak kemarin (Rabu, 12/8) untuk bersikap. Upaya hukum banding tetap ada," kata tim kuasa hukum Pemkab Blitar Bambang Arjuno di Blitar, Kamis.

Ia mengatakan sampai saat ini belum mengadakan pertemuan resmi dengan Bupati Blitar untuk melaporkan hasil sidang di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya tersebut, sebab Bupati saat ini masih dinas ke luar kota.

Walaupun secara resmi belum mengadakan pertemuan, hasil sidang telah disampaikan secara lesan. Nantinya, tim kuasa hukum dengan Bupati akan koordinasi guna menentukan sikap terkait dengan putusan PTUN Surabaya tersebut.

Majelis hakim PTUN Surabaya memenangkan Pemkab Kediri dalam gugatannya terhadap Gubernur Jawa Timur dan Pemkab Blitar terkait dengan sengketa Gunung Kelud.

Dalam putusannya, majelis hakim juga meminta untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jatim bernomor 188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014. Surat itu isinya tentang pencabutan atas SK Gubernur Jatim bernomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri di wilayah Gunung Kelud. Dengan keputusan tersebut, lahan di kawasan Gunung Kelud yang selama ini menjadi sengketa menjadi hak dari Pemkab Kediri.

Sengketa batas wilayah di kawasan Gunung Kelud antara Pemkab Kediri dan Blitar sudah terjadi bertahun-tahun. Gubernur Jatim bahkan sempat memfasilitasi terkait sengketa itu di antara dua daerah hingga 12 kali, namun hasilnya nihil.

Sengketa sempat mereda saat gunung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri itu erupsi pada 2014. Terdapat empat warga Kabupaten Malang yang meninggal akibat terkena material vulkanik. Kabupaten Blitar justru tidak terlalu parah terkena material vulkanik dan yang parah adalah di Kabupaten Kediri dan Malang.

Pada 28 Februari 2012, Gubernur Jatim mengeluarkan SK tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri di Wilayah Gunung Kelud. Dalam SK bernomor 188/113/KPTS/013/2012 itu, Pemkab Kediri yang dimenangkan.

Namun, pada 11 Desember 2014, Gubernur Jatim justru mengeluarkan SK bernomor 188/828/KPTS/013/2014 yang isinya tentang pencabutan atas keputusan Gubernur tahun 2012 bernomor 188/113/KPTS/013/2012. SK pencabutan inilah yang kemudian digugat oleh Pemkab Kediri.

Dari berbagai persidangan, gugatan dengan daftar register perkara Nomor 29/G/2015/PTUN.Sby tanggal 12 Februari 2015 itu akhirnya dimenangkan oleh Pemkab Kediri sebagai penggugat. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015