Tulungagung (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur melakukan percepatan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana program nasional (Prona) pertanahan 2014 dengan pelaku salah satu oknum kepala desa setempat.
    
"Kami memutuskan untuk mempercepat penyelidikan kasus ini agar nantinya segera bisa ditentukan dan segera memeriksa tersangka dalam perkara korupsi ini," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Wahyu Wibowo di Tulungagung, Senin.
    
Ia mengisyaratkan, alur korupsi dana Prona 2014 sudah cukup jelas, demikian juga dengan pelaku tindak pidana tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo.
    
Namun karena pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah, kasus tersebut masih harus didalami lagi dengan atensi khusus.
    
"Sebenarnya sudah jelas siapa tersangkanya. Hanya saja saat ini masih perlu diperdalam lagi (pemeriksaan), karena ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam perkara ini," ujarnya.
    
Informasi yang beredar, dua nama yang kini dibidik kejaksaan adalah pejabat Kepala Desa Tulunrejo, Yusak serta Ketua Kelompok Masyarakat Desa Tulungrejo, Bambang Santoso.
    
Nama terakhir disebut-sebut berperan sebagai pengatur keuangan kelompok, dan secara rinci mengatur keperluan tentang Prona 2014 yang digulirkan.
    
Keduanya juga menjadi penanggung jawab sekaligus mendorong warga masyarakat agar bersama-sama mendaftarkan pengurusan sertifikat tanah dalam Program Nasional Pertanahan tahun 2014.
    
"Kami masih periksa saksi saksi kembali, karena ada dua orang yang dianggap memang berperan penting dalam perkaran ini," ujarnya.
    
Dalam pemeriksaan sementara di Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kepala Desa Tulungrejo Yusak dituding melakukan korupsi dana Prona 2014, hasil penggalangan dari warganya yang mengurus sertifikasi tanah dan bangunannya ke Badan Pertanahan Nasional secara kolektif.
    
Dalam perjalanannya, dana prona yang total nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut tidak jelas pertanggungjawabannya, karena Yusak maupun Bambang Santoso tidak melakukan pembukuan keuangan dengan baik.
    
Laporan pertanggungjawaban tidak jelas peruntukanya, sedangkan keperluan yang dibuat juga tidak sesuai dengan kebutuhan desa.
    
"Kejaksaan menargetkan dalam dua pekan ini pemeriksaan perkara ini selesai. Sedangkan penetapan tersangka juga sudah jelas, selanjutnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015