Gresik, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur berencana memberlakukan peraturan daerah (perda) larangan merokok di tempat umum atau kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok di wilayah setempat, untuk mencegah bukan perokok dari asap tembakau dan mengotori lingkungan.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Edy Hadisiswoyo, Senin mengatakan sebelum pemberlakuan secara resmi penerapan Perda No 4/2015 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok, pemkab akan menggelar sosialisasi kepada sejumlah masyarakat.

"Hari ini juga telah dilakukan sosialisasi di Ruang Argo Lengis Lantai IV kantor Pemkab Gresik, dan pelaksanaan sosialisai diikuti seluruh kepala desa di Gresik, aparat desa/kelurahan, BPD, tokoh masyarakat se Kabupaten dengan total 720 peserta," ucap Edy di Gresik.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat tidak kaget saat perda mulai diterapkan.

Edy menyebutkan, dalam perda itu disebutkan beberapa lokasi yang akan diberlakukan larangan merokok seperti tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan dalam angkutan umun.

"Tempat lain, termasuk tempat kerja seperti perkantoran pemerintah maupun swasta, SPBU, bengkel, Industri/perusahaan," katanya.

Ia berharap, dengan adanya perda kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok akan membawa dampak positif, termasuk bagi perusahaan yang akan menerapkan perda tersebut.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015