Pamekasan (Antara Jatim) - Akademisi dari Universitas Madura (Unira) Pamekasan, Jawa Timur Dr Gazali menyatakan, alokasi dana pendidikan pemkab setempat pada APBD 2015 belum sesuai ketentuan dan perlu ditingkatkan.

"Memang kalau dilihat dari persentase total anggaran, seakan-akan anggaran untuk bidang pendidikan di Pamekasan ini sudah sesuai ketentuan, yakni 20 persen," kata Gazali di Pamekasan, Sabtu.

Dosen Fakultas Ekonomi Unira mengemukakan hal ini, menanggapi penguman alokasi anggaran bidang pendidikan Pemkab Pamekasan 2015 yang menyebutkan 37,70 persen dari total anggaran 2015.

Jika dilihat dari keseluruhan, persentase anggaran bidang pendidikan sebesar 37,70 persen atau sebesar Rp680 miliar itu memang benar, mengingat target Pendapatan Daerah sebesar tahun ini sebesar Rp1,5 triliun lebih dengan perincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp125 miliar lebih, Dana Perimbangan sebesar Rp1,04 triliun lebih, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp389 miliar lebih.

Namun, kata Gazali, yang juga perlu diperhatikan dan perlu analisa data yang sesuai dengan maksud undang-undang bahwa dari total anggaran bidang pendidikan sebesar Rp680 miliar lebih itu sebesar Rp592 miliar diantaranya merupakan belanja tidak langsung atau belanja rutin atau belanja tetap yang merupakan gaji guru dan sertifikasi guru serta biaya tetap lainnya yang persentasenya mencapai 87 persen dari anggaran bidang pendidikan. 

Sedangkan, belanja langsung bidang pendidikan sebesar hanya sebesar Rp87 miliar lebih, dan jumlah itu sangat sedikit atau hanya sekitar 13 persen.

"Padahal belanja langsung ini yang menurut hemat kami merupakan ruh penggerak atau pemicu kemajuan pendidikan. Mengapa dikatakan pemicu kemajuan? karena belanja langsung ini disebut dalam APBD Pamekasan 2015 sebagai prioritas program peningkatan pendidikan," katanya.

Pada pos anggaran sebesar 13 persen dari total alokasi anggaran bidang pendidikan sebesar 37,70 persen itu banyak program penting bidang pendidikan yang dicanangkan pemerintah.

Antara lain Program Pendidikan Anak Usia Dini, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Program Pendidikan Menengah, Program Pendidikan Non-Formal, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Manajemen Pelayanan Pendidikan, Peningkatan Kualitas Pendidikan Siswa, Pengembangan Sosialisasi Pengelolaan Pendidikan melalui Manajemen Pendidikan, dan Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Siswa.

Sementara, pada Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah jelas disebutkan, bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari total anggaran, baik dalam APBN maupun dalam APBD.

"Maka dengan data-data dan ketentuan perundang-undangan ini, secara ril alokasi dana untuk pendidikan di Kabupaten Pamekasan masih rendah, dalam artian belum sesuai dengan ketentuan," kata Gazali yang juga Ketua Presidium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Pamekasan ini.

Oleh karenanya, deklarasi Pamekasan sebagai kabupaten pendidikan di Pulau Madura, perlu diperhatikan dengan terus menopang anggaran yang mengarah pada upaya kemajuan atau "penggerak kemajuan" di bidang pendidikan itu.

Ia mengemukakan, sebenarnya ada beberapa solusi ekonomi dalam rangka penguatan anggaran dalam bidang pendidikan untuk kemajuan pendidikan di Pamekasan. 

Pertama, Peningkatan Pendapatan Daerah yang meliputi PAD, Dana perimbangan dan Pendapatan daerah lain-lain yang sah. Ketiganya diusahakan ada peningkatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya sangat sedikit sekali yakni hanya sekitar Rp125 miliar lebih atau sekitar 8,02 persen dari total pendapatan.

Upaya peningkatan PAD di tingkat lokal bisa dilakukan dengan mendorong berkembangnya ekonomi kreatif, memudahkan proses investasi, serta menjaga keamanan berinvestasi.

Kedua, Partisipasi Masyarakat dalam pendidian. Sebab, ketidakmampuan pemerintah  daerah dalam mengoptimalkan alokasi dana untuk sektor pendidikan dan diperburuk lagi oleh rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. 

Sumber-sumber pendanaan pendidikan yang diharapkan datang dari masyarakat, seperti biaya pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, dan sumbangan perusahaan perlu difungsikan dengan baik. 

Selain itu, kata mantan Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan ini, partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat meliputi partisipasi dalam bidang pendanaan juga harus bisa dikelola secara maksimal. 

Sebab, menurut Gazali, pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan, bahwa dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggaraan, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015