Malang (Antara Jatim) - Pungutan Sumbangan Bantuan Pengelolaan Pendidikan (SBPP) SMA Negeri di Kota Malang akan ditentukan oleh kebutuan Rencana Anggaran sekolah ("RAS") masing-masing yang disetujui dan disepakati wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Zubaidah, Kamis mengemukakan Disdik tidak bisa menentukan besar kecilnya SBPP jenjang SMA karena nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan atas RAS atas kesepakatan dan persetujuan dari wali murid. "Kalau wali murid tidak setuju dan keberatan, tentunya RAS yang telah diajukan itu juga bakal direvisi," ujarnya.

Menyinggung adanya kabar jika nominal SBPP di SMA Negeri higga mencapai Rp6 juta, Zubaidah secara tegas mengatakan tidak mungkin sebesar itu. "Kalau separonya (Rp3 juta) itu mungkin karena tahun lalu besaran SBPP sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang juga pada kisaran itu," katanya.

Sementara itu Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri di Kota Malang Tri Suharno mengatakan SBPP akan disosialisasikan kepada wali murid paling lambat akhir Juli 2015. Sosialisasi tersebut di antaranya untuk memaparkan program-program sekolah sekaligus besaran biaya SBPP tahun pelajaran 2015-2016.

Ia mengatakan sosialisasi program sekolah kepada wali murid tersebut tergantung sekolah masing-masing, apakah digelar bersamaan dengan masa orientasi sekolah (MOS) pada 27-29 Juli 2015 atau sesudah pelaksanaan MOS.

Menurut Tri Suharno, besarnya biaya SBPP tahun ini kemungkinan masih sama dengan tahun lalu, yaitu sebesar Rp3 juta. Sedangkan biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) sebesar Rp200.000 per bulan. "Meski di SMA sekarang ini menggunakan sistem kredit semester (SKS), pembayaran SPP tetap silakukan setiap bulan," ujarnya.

Mengenai rentang waktu pembayaran SBPP, Tri mengatakan kalau bisa dalam waktu satu semester (6 bulan) sudah lunas dan bagi siswa kurang mampu bisa mengurus keringanan, apalagi kuota keringanan bagi siswa kurang mampu tersebut tidak hanya 20 persen dari jumlah siswa baru secara keseluruhan.

Sebelumnya Wali Kota Malang Moch Anton juga mengatakan besaran SBPP di SMA Negeri mengacu pada kebutuhan anggaran sekolah yang dipaparkan masing-masing sekolah kepada wali murid melalui RAS.

"Nanti memang ada Perwali yang mengatur besaran SBPP tersebut, tapi RAS juga tetap menjadi pertimbangan. Namun, juga harus tetap ada persetujuan dan kesepakatan dengan orang tua siswa, sehingga bisa saja nominal SBPP antara SMA yang satu dengan SMA lainnya tidak sama," kata Anton.(*)

Pewarta: Edang Sukarelawati

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015