Surabaya (Antara Jatim) - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Timur menyatakan jika sebanyak 7.746 buruh telah mengadukan masalah pelanggaran THR sejak tanggal 16 Juni sampai dengan 15 Juli 2015.

Koordinator Posko THR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) - Relawan Buruh Jawa Timur, Abdul Wachid Habibullah, Rabu, mengatakan, ribuan buruh tersebut tersebar di sebanyak 46 perusahaan yang ada di Jawa Timur.

"Dari data kami yang masuk 46 perusahaan tersebut tersebar di delapan kabupaten kota di Jawa Timur seperti Surabaya, Sdoarjo, Gresik, Pasuruan, mojokerto, Jombang, Jember dan juga di Probolinggo," katanya.

Ia mengatakan, korban pelanggaran THR yang melapor ini didominasi oleh pekerja kontrak dan harian lepas serta beberapa pekerja tetap.

"Modus operandi tidak adanya pembayaran THR ini adalah status pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan THR, alasan berikutnya adalah karena tiak mampu serta pekerja sedang dalam perkara pemberhentian kerja," tuturnya.

Dengan adanya laporan tersebut, maka pihaknya telah melakukan klarifikasi dan juga somasi kepada perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut dan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Atas kasus ini, pihaknya juga mengeluarkan tiga rekomendasi di antaranya adalah mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur untuk mengumumkan perusahaan yang melanggar kepada masyarakat luas.

"Selain itu meminta supaya perusahaan yang melanggar dimasukkan ke daftar hitam oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur," tukasnya.

Pihaknya juga mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jawa TImur untuk memproses hukum perusahaan-perusahaan yang dinilai telah melakukan pelanggaran tersebut.

"Secara regulasi pemerintah supaya memperkuat peraturan soal THR melalui Peraturan Daerah dan Undang-Undang serta perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara preventif dan represif," tuturnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015