Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunggu adanya aturan baru mengenai batas waktu penundaan tahapan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, jika nanti hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

"Lama batas waktu penundaan belum ada aturan sehingga dijelaskan akan ditunda diperpanjang kalau masih calon tunggal hingga ada kepastian batas waktu dari KPU pusat/pemerintah," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo kepada Antara di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, jika nanti hanya satu pasangan calon yang mendaftar maka KPU Surabaya mengeluarkan surat keputusan  (SK) penundaan yang ditembuskan ke pimpinan DPRD Surabaya untuk diteruskan ke Gubernur Jatim. Bila masih tunggal akan dikeluarkan lagi SK penundaan.

Hanya saja mengenai batas waktu sampai kapan penundaan itu masih menunggu aturan dari KPU Pusat. "Dalam waktu dekat ini atau habis Lebaran sudah ada keputusan dari KPU pusat. Ini juga penyesuaian dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, keputusan tersebut juga meluruskan persepsi bahwa tidak benar otomatis Pilkada Surabaya diundur 2017.

Sementara itu, terkait persyaratan pencalonan, Purnomo mengatakan partai politik harus mencermati Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 yang didalamnya menyebut parpol yang berhak mencalonkan pasangan cawali-cawawali adalah yang mempunyai jumlah kursi di DPRD 20 persen atau 25 persen suara sah pada pemilu legislative 2014.

"Jika tidak memenuhi itu jelas tidak memungkinkan mencalonkan," katanya.

Sedangkan untuk kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi pasangan calon, Purnomo mengatakan, selain SKCK dan Surat keterangan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan tidakkehiangan hak suara dan pailit, juga memiliki NPWP serta rekening khusus dan daftar nama tim kampanye.

"Rekening khusus itu atas nama pasamgan calon," katanya.

Purnomo menegaskan, untuk harta kekayaan, pihaknya hanya meminta tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekayaan calon harus dipublikasikan pasca-diverifikasi oleh KPK.

"Pasangan calon punya kewajiban melaporkan hasil kekayaan yang telah diverifikasi KPK," katanya.

Jika beberapa persyaratan tersebut belum terpenuhi, pasangan calon bisa memperbaiki dalam masa waktu tiga hari. Purnomo menegaskan, pasangan calon dinyatakan gugur apabila tidak lolos dalam tes kesehatan dan narkoba.

"Jika yang lain bisa diperbaiki, sedangkan untuk kesehatan dan narkoba tidak," tegasnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015