Malang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Kabupaten Malang mengklarifikasi terkait adanya tiga anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Ngembal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang mengundurkan diri karena diintimidasi oleh perangkat desa ketika melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

"Kemarin (Jumat, 10/7) kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Wajak, Abd Razzag Qodir, dan selanjutnya klarifikasi terhadap tiga orang kepala desa di Kecamatan Wajak," kata anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Malang George da Silva di Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Sedangkan tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ngembal yang mengundurkan diri sudah dilakukan klarifikasi pada Rabu (8/7). Hanya saja, hasil dari klarifikasi tersebut tidak perlu diumumkan terlebih dahulu karena akan diumumkan bersamaan dengan status mereka.

Lebih lanjut, George mengatakan tiga orang kepala desa yang akan diklarifikasi tersebut adalah Kepala Desa Ngembal Basori, Kepala Desa Blayu Fahkul Arif dan Kepala Desa Kidangbang Daman Tri Wahyudi. Bahkan, Camat Wajak Firmando H Matondang sudah diklarifikasi Jumat (8/7) atau setelah ketiga anggota PPS yang mundur tersebut.

"Hasil kajian atau verifikasi itu akan diumumkan bersamaan dengan statusnya, apakah bukan tindakan pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilihan atau sengkela pemilihan kepala daerah (Pilkada)," ujarnya.

Ketiga anggota PPS yang mundur itu adalah Abdulloh Munib, Ahmad Syaifuddin dan Umi Suaibah. Ketiganya mengundurkan diri karena merasa ditekan (diintimidasi) oleh perangkat desa ketika melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

Bentuk intimidasi tersebut, ketiga anggota PPS tersebut diminta untuk mengesahkan dukungan yang tidak sah. Berdasarkan verifikasi faktual, dukungan terhadap calon perseorangan Nurcholish-Moch Mufid yang sah hanya 30 persen, namun oleh perangkat desa tersebut, PPS bersangkutan disuruh mengubah menjadi dukungan sah sebanyak 70 persen dan tidak sah 30 persen.

Karena tekanan itu, mereka merasa tidak bisa bekerja maksimal dan proses verifikasi faktual calon perseorangan menjadi terhambat. Karena merasa tidak nyaman, ketiga anggota PPS tersebut akhirnya mengundurkan diri.

Tahapan verifikasi faktual dukungan bagi calon perseorangan tersebutsaat ini sudah di tingkat kecamatan (PPK).(*)

Pewarta: Edang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015