Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan tidak ada aturan Pilkada Kota Surabaya pada 2015 diundur pada 2017 jika hanya diikuti pasangan tunggal calon wali kota dan wakil wali kota.

"Belum ada pengaturannya itu. Aturan yang ada cuma bisa diperpanjang," kata komisioner KPU Surabaya Purnomo kepada Antara di Surabaya, Senin.
 
Menurut dia, jadwal pendaftaran Cawali-Cawawali Surabaya di KPU Surabaya pada 26-28 Juni mendatang. Namun jika sampai 28 Juni hanya satu pasangan calon, maka akan diperpanjang tiga hari.

Jika perpanjangan tiga hari itu tetap tidak ada maka akan diperpanjang tiga hari lagi. Bila tetap calon tunggal, maka akan diperpanjang menjadi 10 hari hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Namun, lanjut dia, jika ada opini yang mengatakan diundur 2017, maka perlu diluruskan logika berfikirnya. "Untuk menuju ke 2017, berarti kita harus melewati 360 hari di tahun 2016. Masak kita mau mundurin itu sampai 36 kali," katanya.

Namun demikian, Purnomo optimistis bahwa pasti ada minimal dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berpartisipasi di Pilkada Surabaya yang digelar Desember mendatang.

Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetyo mengatakan hasil pertemuan dengan KPU Surabaya beberapa waktu lalu, yakni pertama tentang calon tunggal dijelaskan bahwa pengunduran jadwal pendaftaran yakni tiga hari dan diperpanjang tiap tiga hari hingga 8 Desember.

"Seluruh jadwal tetap pada jadwal semula. Contoh ekstrem, bila calon tunggal baru ada pesaing hingga November berarti Pilkada yang digelar 9 Desember tetap berlangsung dan tanpa tahapan kampanye," katanya.

Namun bila 8 Desember tetap calon tunggal, maka KPU memperpanjang tiap 10 hari dan pilkada berlangsung pada hari kesepuluh. Perpanjangan berlangsung tanpa batas hingga akhirnya ada calon pesaing.

"Contoh ekstrem pesaing baru ada Januari 2016, ya pilkada ikut hari terakhir SK perpanjangan maksimal 10 hari sejak dua pasang calon mendaftar," katanya.

Hingga kapan pendaftaran diundur? Didik mengatakan belum ada dasar hukumnya pembatasan pengunduran ini. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015