Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menemukan adanya surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang diketahui palsu, sehingga meminta warga yang hendak mengurus surat tersebut tidak menggunakan jasa calo.

"Kami temukan saat ada pedagang yang hendak memperpanjang SIUP untuk usahanya. Dari hasil penelitian, ternyata SIUP itu palsu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Haris di Kediri, Jumat.

Ia mengatakan, SIUP itu diurus pada 2012 miilik seorang pengusaha yang menjual bahan bangunan di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. SIUP itu hendak diperpanjang di kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri.

Namun, saat hendak diperpanjang di kantor KPPT Kabupaten Kediri, SIUP itu diketahui palsu. Dari keterangan warga bersangkutan, diketahui ia mengurus surat itu memanfaatkan tenaga calo. Ia dikenai biaya sekitar Rp3 juta untuk membuatkan SIUP tersebut.

Padahal, lanjut dia, untuk mengurus surat tersebut masyarakat tidak dikenai biaya. Mereka juga bisa mengurus langsung melalui KPPT Kabupaten Kediri, tanpa mengeluarkan biaya pengurusan.

"Tidak ada biaya untuk pengurusan," katanya.

Ia juga mengatakan, SIUP yang diketahui palsu itu hampir sama dengan SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Isi dari SIUP itu juga sama, termasuk nama perusahaan, alamat perusahaan, dan sejumlah identitas perusahaan lainnya.

Dalam surat itu, juga dikeluarkan tanda daftar perusahaan, yang diketahui juga dipalsukan. Isi dar TDP itu juga hampir sama dengan yang asli.

Menurut Haris, untuk mengetahui asli atau tidaknya surat itu, memang tidak bisa dilakukan jika tidak teliti. Salah satu yang membedakannya adalah adanya adanya lambang pemda di bagian atas SIUP.

Selain itu, untuk mengetahui asli atau tidak surat itu, dengan meminta penjelasan ke kantor pelayanan. Nomor yang ada di surat itu bisa dicocokkan dengan nomor yang ada di daftar pemda, sehingga bisa diketahui asli atau tidaknya.

Namun, ia menegaskan masyarakat yang hendak mengurus SIUP ataupun TDP agar mengurus sendiri dan menghindari jasa dari calo. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pemalsuan dokumen.

"Kami berharap, untuk pengurusan dokumen, agar menghindari jasa dari calo," katanya.

Untuk temuan itu, ia mengatakan belum akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke polisi, sebab yang bersangkutan sendiri juga mengaku sudah lupa siapa calo yang membantunya saat mengurus surat. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015