Pamekasan (Antara Jatim) - Kodim 0826 Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, meminta Bintara Pembina Desa (Babinsa) menyelidiki laporan masyarakat ke institusi itu yang menyebutkan kelompok tani menjual bantuan alat-alat mesin pertanian (Alsintan).

"Kelompok tani penerima bantuan alat-alat pertanian yang dilaporkan dijual itu di Kecamatan Tlanakan dan kami telah menginstruksikan anggota untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan," kata Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Arm Mawardi, Kamis.

Dandim menjelaskan, ada dua orang personel TNI yang ditugaskan mengecek laporan masyarakat terkait penjualan bantuan alat-alat mesin pertanian tersebut, yakni Serma Agus Jufriadi dan Serda Kurnadi. Keduanya dari unit intel Kodim Pamekasan.

Di desa ini, ada empat kelompok tani. Masing-masing Kelompok Tani (Poktan) Maduratna dengan ketua Wariyanto (Sekdes Panglegur), Poktan Pandan Wangi ketua Faskur, Poktan Alfatimi ketua Aminatus Zahro dan Poktan Subur Makmur dengan ketua Abd Rahem.

Dari empat kelompok tani itu, satu diantaranya menerima bantuan alat-alat mesin pertanian, yakni Poktan Maduratnya yang dipimpin oleh Sekdes Panglegur Wuriyanto, bukan Subur Makmur sebagimana yang dilaporkan sebelumnya.

Namun menurut Dandim, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan petugas, laporan penjualan bantuan "Alsintan" yang disampaikan masyarakat ke Kodim 0826 Pamekasan, tidak terbukti.

Bantuan Alsintan berupa traktor tangan dengan Merk Yanmar yang penyerahannya digelar dua bulan lalu, yakni pada Mei 2015 di Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Pamekasan, masih ada dalam keadaan baik.

Hanya saja, traktor tangan tersebut selama ini belum pernah digunakan, karena kelompok tersebut masih menggunakan alat mesin pertanian bantuan sebelumnya yang kondisinya juga masih bagus.

Sementara, dari empat kelompok tani yang ada di Desa Panglegur itu, hanya tiga diantaranya yang aktif, yakni Poktan Alfatimi, Maduratna dan Poktan Pandan Wangi. Sedangkan Poktan Subur Makmur, tidak aktif, dan oleh karenanya tidak pernah mendapatkan bantuan alat-alat pertanian.

"Nah, terkait kelompok tani yang tidak aktif ini, kami juga telah meminta unit intel agar melakukan pengecekan, karena ketuanya selama ini lebih aktif di LSM dan kurang memperhatikan kelompok tani bentukannya itu," katanya.

Sesuai dengan peraturan Bupati Pamekasan Nomor 28 Tahun 2010 yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/kpts/OT/160/4/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Kelompok Tani tertanggal 27 Mei 2010 disebutkan, bahwa keberadaan kelompok tani dibuktikan dengan adanya aktivitas baik yang bersifat administratif, maupun fisik, seperti pemasangan papan nama pengenal dan kegiatan usaha tani sepanjang tahun.

Jika, keberadaan kelompok tani tidak memenuhi ketentuan itu, maka pada Bab IV Perturan Bupati tentang Saksi, kelompok tersebut bisa direstrukturisasi, tidak akan mendapatkan program dari pemerintah, semisal bantuan, atau dapat dibubarkan.

Data di Dinas Pertanian Pamekasan menyebutkan, jumlah kelompok tani dari Kelembagaan petani hingga awal 2014 sebanyak 1.015 kelompok dan 186 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Data kelompok dan gabungan kelompok tani di Dinas Pertanian Pamekasan ini berbeda dengan data yang dirilis Kementerian Pertanian yang menyebutkan bahwa jumlah kelompok tani Non-Gapoktan di Pamekasan sebanyak 1.033 kelompok dengan jumlah Gapoktan sebanyak 183 kelompok. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015