Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sampai saat ini belum berencana menindaklanjuti teguran ombudsman terkait penempatan sejumlah guru fungsional ke posisi struktural atau nonguru di lingkup sekretariat daerah setempat, meski hal itu menyalahi aturan kepegawaian.
 
"Soal itu kewenangan bupati. BKD hanya akan menindaklanjuti jika ada perintah pimpinan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Endah Karunia Ratri di Tulungagung, Kamis.
  
Ia membenarkan kabar yang menyebut adanya sejumlah tenaga guru fungsional yang digeser ke jabatan struktural.
   
Sekalipun hal itu tidak lazim, menurutnya hal itu menjadi kebijakan pimpinan. BKD hanya memastikan bahwa proses pergeseran atau mutasi setiap tenaga pegawai negeri sipil di daerah telah memenuhi prosedur administrasi yang dibutuhkan.
    
"Sementara ini (soal surat ombudsman) belum ada arahan dari bapak bupati untuk menarik kembali tenaga guru yang sudah menempati beberapa pos struktural," tepisnya.
    
Informasi dari LSM Bintara Tulungagung, sedikitnya ada lima tenaga guru fungsional di beberapa sekolah negeri setempat yang ditarik ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menempati posisi struktural, seperti di sekwan , dinas pariwisata dan olahraga serta dinas perdagangan dan perekonomian.
    
"Ada yang salah dalam proses mutasi pejabat eselon II, III, dan IV beberapa waktu lalu. Pejabat fungsional guru tidak seharusnya dipindah ke posisi struktural, itu menyalahi aturan," kata aktivis LSM Bintara Ali Sodiq.

 Menurut Ali, mutasi tersebut menyalahi aturan Kemenpan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke nonguru.    

"Hal itu menyalahi aturan dan kami sudah melaporkan ke Ombudsman RI," kata Ali.    

Dalam surat balasan dari ombudsman yang tembusannya diterima pihak LSM Bintara, diketahui Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diminta melakukan pengkajian ulang terhadap pengangkatan guru ke dalam jabatan struktural.
  
Selain itu, bupati juga diminta melakukan penataan kepegawaian guna mengetahui formasi PNS yang dibutuhkan. 

Apabila pengangkatan guru menjadi pejabat struktural tak sesuai kompetensinya, Ali mendesak agar guru yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan semula, yakni guru sekolah. 

"Jika tak secepatnya dikembalikan sesuai aturan yang ada, akan mengancam formasi CPNS guru. Padahal di Tulungagung sendiri masih kekurangan ratusan guru," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015