Trenggalek (Antara Jatim) - Politikus senior DPC Partai Golkar Kabupaten Trenggalek yang menjadi tersangka korupsi proyek akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp2,3 miliar, Sukono, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum.

Hasil sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dafid Supriyanto, Rabu.

"Itu hasil sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Senin (29/6)," terang Dafid saat dikonfirmasi wartawan di Trenggalek.

Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tim JPU yang berjumlah tiga orang membacakan amar tuntutan secara bergantian.

Menurut Dafid, mengulas pokok rangkuman amar tuntutan, terdakwa Sukono dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dan melanggar pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasar fakta-fakta persidangan, menerima uang imbalan atau gratifikasi dalam akuisisi bank daerah tersebut," terang Dafid.

Namun, lanjut dia, terdakwa lolos dari jerat dakwaan primer yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, karena posisi dan perannya yang hanya sebagai bendahara atau perantara. 

Selain dituntut hukuman selama 4,5 tahun penjara, lanjut Dafid, Sukono yang mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2005-2010 itu dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta atau menjalani tahanan tambahan selama dua tahun kurungan.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU," terangnya.

Dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan nilai akuisisi BPR Prima Durenan pada 2007 sebesar RpRp1,87 miliar dan setoran modal awal sebesar Rp1,87 miliar (total Rp2,3 miliar), terbongkar setelah kejaksaan menemukan bukti transaksi pengembalian uang ke rekening pejabat.

Selain Sukono, tiga oknum pejabat daerah lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan segera masuk ke kursi pesakitan (Pengadilan Tipikor), yaitu mantan Asisten I Setda Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri, serta mantan Direktur PDAU Trenggalek Gatot Purwanto yang kini sudah mendekam di Rutan Medaeng karena kasus korupsi berbeda; serta mantan Kepala BPKAD yang kini menjabat Sekda Trenggalek, Ali Mustofa. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015