Jember (Antara Jatim) - Sidang tindak pidana ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa, diwarnai demonstrasi puluhan buruh dari Serikat Buruh Plastik Gebang.

Pemilik CV Gebang Jaya, C. Ongko Wijaya menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana ketenagakerjaan karena membayar upah karyawan dibawah standar upah minimum kabupaten (UMK) Jember.

"Persoalan pembayaran dibawah UMK seharusnya diselesaikan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," kata pengacara Ongko Wijaya, Rully S. Tetaheluw dalam pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jember.

Menurutnya, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena belum diketahui pelangaran yang dilakukan kliennya dan dakwaan pidananya.

"Sebelum perkara itu disidangkan ke PN Jember, klien saya sudah memenuhi panggilan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember, sehingga kami mempertanyakan peradilan kasus itu ke PN Jember," tuturnya.

Ia menjelaskan pemilik CV Gebang Jaya sudah mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK kepada Disnakertrans Jember dan pembayaran upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Budi Hartono mengatakan jaksa akan mengajukan tanggapan eksepsi dalam persidangan pekan depan.

"Kami akan mengajukan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan pekan depan," katanya.

Dalam persidangan pekan lalu, pemilik CV Gebang Jaya didakwa oleh JPU telah melanggar UU Ketenagakerjaan karena membayar karyawannya di bawah UMK Jember yang ditetapkan Gubernur Jatim tahun 2014. 

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan pengusaha hanya membayar karyawannya berkisar Rp600.000 - Rp800.000 per bulan, padahal UMK Jember tahun 2014 sudah mencapai Rp1.270.000 per bulan.

Sementara di luar persidangan, puluhan buruh anggota Serikat Buruh Plastik Gebang (Sarbupage) berdemonstrasi menuntut majelis hakim memutus kasus tersebut dengan adil.

Poster yang mereka bawa antara lain bertuliskan :Mungkinkan buruh mendapatkan hak-haknya sesuai UU No 13 Tahun 2003", "Wujudkan kepastian hukum dalam bingkai kejujuran", dan "Jangan telantarkan nasib kami".(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015