Malang (Antara Jatim) - Sejumlah wajib pajak bandel di wilayah kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang terancam disandera ("gijzeling") seperti yang dilakukan Kanwil DJP Jatim III beberapa waktu lalu terhadap dua wajib pajak yang membandel.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Jawa Timur, Ade Herawanto, Kamis mengatakan ada sejumlah wajib pajak (WP) di kawasan perumahan mewah yang sudah diingatkan tiga kali, bahkan sudah didatangi. Namun, kalau tetap membandel tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gijzeling.

"Kami sudah mendatangi sejumlah WP tersebut melalui opearsi gabungan. Operasi gabungan ini juga dilakukan persuasif, belum sampai melalui jalur hukum, tetapi kalau masih tetap membandel, kami akan lakukan tindakan gijzeling," tegas Ade.

Ia mengemukakan tindakan penyanderaan bisa saja dilakukan karena sesuai ketentuan hukum, namun demikian penyanderaan tersebut merupakan jalan terakhir yang bakal ditempuh Dispenda jika WP bersangkutan tetap membandel.

Selain terancam gijzeling, sejumlah WP membandel tersebut juga ada yang sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat, jika tidak ada yang bertanggung jawab di lokasi yang di-BAP, aset (tempat) tersebut langsung diberi garis polisi. Sedangkan papan reklame tetap disegel atau digergaji.

Oleh karena itu, lanjut Ade, pada saat melakukan operasi gabungan bersama beberapa instansi terkait, Dispenda langsung membawa peralatan lengkap. Sebab, dengan cara BAP di tempat atau tindakan lainnya, cukup efektif, sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sudah terealisasi 47,96 persen dari target Rp270 miliar.

"Dari beberapa objek pajak yang membandel, selain sejumlah pemilik rumah mewah, juga kos-kosan. Para pemilik kos-kosan ini menjadikan mahasiswa sebagai kambing hitam, namun kami pasti tetap akan menindaklanjutinya," ujar Ade.

Perolehan PAD Kota Malang dari sektor pajak yang mencapai 47,96 persen atau sebesar Rp129,5 miliar tersebut rinciannya adalah pajak hotel sebesar Rp12,5 miliar dari target Rp22,1 miliar, pajak restoran sebesar Rp15,2 miliar dari target Rp28,4 miliar.

Selain itu, pajak hiburan sebesar Rp2,4 miliar dari target Rp4,9 miliar, pajak reklame sebesar Rp9,7 miliar dari target Rp18,6 miliar, pajak penerangan jalan sebesar Rp22,7 miliar dari target Rp38,6 miliar, pajak parkir sebesar Rp1,5 miliar dari target Rp2,5 miliar, pajak air  bawah tanah sebesar Rp318 juta dari target Rp749 juta.

Selain itu juga ada pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp25,1 miliar dari target Rp53,8 miliar serta BPHTB sebesar Rp39,9 miliar dari target sebesar Rp100 miliar.(*)

Pewarta: Edang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015