Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini menegaskan semua tempat rekreasi hiburan umum khususnya diskotek, karaoke, dan spa tutup selama bulan Ramadhan.

"Ya kami lakukan kerja sama dengan jajaran samping untuk melakukan razia. Semua harus tutup, itu sudah sesuai perda," kata Tri Rismaharini kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Hal itu menyusul pemberlakuan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Dalam peraturan itu, tercantum seluruh tempat hiburan dilarang buka selama bulan puasa.

Menurut dia, pihaknya menyatakan pemkot akan menyiapkan pasukan yang siaga untuk melakukan razia dan penertiban jika sampai kedapatan ada tempat hiburan yang masih buka selama Ramadhan.

Tidak hanya itu, Risma juga mengingatkan warga Surabaya mulai meningkatkan kewaspadaan selama bulan puasa, seperti saat ditinggal ibadah sholat tarawih ataupun ditinggal mudik terutama untuk kendaraan bermotor, ia mengimbau warga Surabaya memperhatikan lebih harta benda yang dimiliki guna mengantisipasi kriminalitas yang selalu meningkat jelas lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Surabaya Soemarno menegaskan razia dan penertiban akan dilakukan begitu pemerintah mengumumkan waktu dimulainya puasa Ramadhan.

"Jika ditetapkan puasa dilaksanakan besok pagi, mulai malam itu juga sudah tidak boleh beroperasi," katanya.

Ia mengatakan ada dua jenis razia yang diberlakukan yaitu razia tertutup dan razia terbuka. Dimana razia tertutup dilakykan dengan mengandalkan intel, sedangkan terbuka dengan menggunakan kostum seragam lengkap.   

"Kita turunkan 26 tim, yang terdiri dari jajaran samping juga, korem, danrem, satpol PP dan juga kepolisian akan kita kerahkan. Begitu ada yang melanggar maka akan kita tertibkan dan langsung di tutup waktu itu juga," tegas Sumarno.

Tidak hanya klub malam dan karaoke, kata dia, panti pijat dan spa yang terindikasi plus-plus juga tidak akan luput dari sasaran razia. Sehingga ia berharap agar pengusaha tidak nekat untuk membuka lapak remang-remang selama bulan puasa.

"Kalau warung makan biasa, boleh buka tapi tetap harus pakai tirai," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015