Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memastikan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat pada Desember mendatang tanpa diikuti calon perseorangan.

"Hingga Senin (15/6) pukul 16.00 WIB yang merupakan batas akhir penyerahan berkas dukungan calon perseorangan, tak ada seorang pun yang menyetorkannya. Itu artinya, tak akan ada peserta dari jalur perseorangan," kata komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi di Sumenep, Jawa Timur, Senin malam.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada Sumenep 2015, masa penyerahan berkas dukungan calon perseorangan sejak Kamis (11/6) hingga Senin (15/6).

"Kami seharian berada di kantor, bahkan sampai sore. Kami sengaja berada di kantor melebihi jam kantor formal untuk mengantisipasi kemungkinan adanya calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan," ujarnya.

Zubed, sapaan akrab A Zubaidi menjelaskan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan jajarannya, baik staf di kantor KPU maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK), supaya siap melakukan verifikasi berkas dukungan calon perseorangan.

Berkas dukungan itu berupa fotokopi KTP. Nantinya, fotokopi KTP akan menjadi pedoman untuk dilakukan verifikasi guna menanyakan atau memastikan pemilik KTP tentang dukungannya terhadap calon perseorangan tersebut.

Ia mengemukakan, calon perseorangan minimal didukung oleh 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tersebar di minimal di 50 persen kecamatan di kota/kabupaten.

Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan, jumlah penduduk di Sumenep sebanyak 1.114.882 jiwa yang tersebar di 27 kecamatan.

"Kalau ada, calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Sumenep minimal didukung oleh 72.468 orang di 14 kecamatan," kata Zubed, menambahkan.

Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 akan berakhir Oktober 2015. Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember 2015. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015