Surabaya (Antara Jatim) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membekuk mucikari yang mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai wanita tuna susila (WTS) di Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jatim.

"Penggerebekan dilakukan Unit Asusila Subdit IV/Renata Ditreskrimum Polda Jatim di Wisma Watu Adem, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/6) lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Senin.

Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk Dedi (27) selaku mucikari asal Desa Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, lalu Basuki (40) selaku perantara sekaligus sopir, serta tiga WTS yakni IK, VR, dan MA.

"Satu dari kelima orang itu telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka, tapi penyidik akan terus melakukan pengembangan," katanya, didampingi Kanit III/Asusila Kompol Harissandi.

Tentang barang bukti, polisi telah menyita sprei dan uang Rp2 juta. "Kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat bahwa di kawasan Prigen masih marak prostitusi terselubung," katanya.

Bahkan, untuk menarik pelanggan para mucikari ini menawarkan PSK yang masih di bawah umur yang hanya "ditawarkan" Rp1,5 juta-Rp2 juta, sehingga praktek perdagangan manusia di bawah umur itu menjadi menarik.

"Awalnya, tersangka mengelak, tapi dengan barang bukti yang ditemukan di Wisma Watu Adem, maka ia tak bisa berkelit," katanya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kelima orang (mucikari, sopir dan tiga WTS) itu dibawa ke Polda Jatim.

"Kami masih mengembangkannya dam melacak pelaku lain yang mengkoordinasikan prostitusi anak dibawah umur itu," katanya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015