Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran 13 kilogram sabu-sabu senilai Rp26 miliar dan menangkap oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Selain sabu-sabu seberat 13 kilogram, polisi juga menyita belasan pil ekstasi, sabu siap edar serta alat isap narkoba," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolrestabes Surabaya, Rabu.
Pihaknya juga menangkap oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial AL yang sehari-hari berdinas di Polsek Sedati, Sidoarjo, karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut.
Tidak itu saja, seorang perempuan berinisial IN juga dimintai keterangan karena diduga membantu AL menyimpan barang bukti, serta perempuan berinisial SS yang saat ini mendekam di Rutan Klas I Medaeng.
"Penyidik masih mengembangkannya, karena dari proses penyidikan sementara juga diketahui kasus ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Nusakambangan," katanya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi menangkap IN, yang diduga kekasih AL, saat melakukan razia di salah satu klub malam.
Penyidik akhirnya melanjutkan penggeledahan di tempat kos IN di kawasan Sedati dan ditemukan 13 kilogram sabu-sabu.
"Kepada penyidik, IN mengaku jika sabu-sabu tersebut milik Aiptu AL. Setelah diperiksa, AL mengaku jika sabu tersebut dikirim oleh SU dari Medaeng," katanya.
Tidak berhenti sampai di situ, SU pun ditangkap dan mengaku jika sabu-sabu itu dikendalikan oleh pria berinisial YO yang juga penghuni Lapas Nusakambangan.
Sementara itu, terhadap oknum polisi yang terlibat, jenderal bintang dua itu menegaskan tak akan memberi keringanan selama proses hukum berjalan.
"Setelah putusan pengadilan akan dilakukan sidang kode etik. Kalau layak diberhentikan maka akan diberhentikan dengan tidak hormat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Selain sabu-sabu seberat 13 kilogram, polisi juga menyita belasan pil ekstasi, sabu siap edar serta alat isap narkoba," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolrestabes Surabaya, Rabu.
Pihaknya juga menangkap oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial AL yang sehari-hari berdinas di Polsek Sedati, Sidoarjo, karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut.
Tidak itu saja, seorang perempuan berinisial IN juga dimintai keterangan karena diduga membantu AL menyimpan barang bukti, serta perempuan berinisial SS yang saat ini mendekam di Rutan Klas I Medaeng.
"Penyidik masih mengembangkannya, karena dari proses penyidikan sementara juga diketahui kasus ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Nusakambangan," katanya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi menangkap IN, yang diduga kekasih AL, saat melakukan razia di salah satu klub malam.
Penyidik akhirnya melanjutkan penggeledahan di tempat kos IN di kawasan Sedati dan ditemukan 13 kilogram sabu-sabu.
"Kepada penyidik, IN mengaku jika sabu-sabu tersebut milik Aiptu AL. Setelah diperiksa, AL mengaku jika sabu tersebut dikirim oleh SU dari Medaeng," katanya.
Tidak berhenti sampai di situ, SU pun ditangkap dan mengaku jika sabu-sabu itu dikendalikan oleh pria berinisial YO yang juga penghuni Lapas Nusakambangan.
Sementara itu, terhadap oknum polisi yang terlibat, jenderal bintang dua itu menegaskan tak akan memberi keringanan selama proses hukum berjalan.
"Setelah putusan pengadilan akan dilakukan sidang kode etik. Kalau layak diberhentikan maka akan diberhentikan dengan tidak hormat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015