Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membatasi sumbangan kampanye Calon Wali Kota (Cawali) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Surabaya yakni dari perseorangan maksimal Rp50 juta dan badan usaha atau perusahaan nilainya maksimal Rp500 juta.
     Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi KPU Surabaya, Purnomo S. Pringgodigdo, di Surabaya, Kamis, mengatakan pemberian sumbangan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
     "Untuk menciptakan transparansi soal dana kampanye, tim sukses atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya diwajibkan melaporkan nomor rekening mereka dan daftar penyumbang ke KPU," katanya.
     Menurut dia, apabila sumbangan yang diberikan bentuknya berupa barang harus disebutkan berapa nilai nominalnya. Selagi belum mencapai batas maksimum, pihak terkait masih bisa memberikan sumbangan kepada pasangan calon yang didukung.
     "Sumbangan bisa diberikan setelah pasangan calon wali kota dan wakilnya ditetapkan oleh KPU Surabaya sebagai kontestan pilkada," katanya.
     Purnomo menambahkan bukan hanya sumbangan dana kampanye dari masyarakat yang dibatasi, biaya pengeluaran kampanye juga ditentukan batas maksimalnya.
     Ia mencontohkan untuk kebutuhan rapat umum dan pertemuan terbatas akan ditentukan batasan maksimalnya. "Nominalnya belum, pengaturannnya ada di PKPU 8," katanya.
     Purnomo mengatakan laporan sumbangan dana kampanye serta biaya kampanye akan diaudit oleh auditor publik. Tim audit yang bertugas melakukan audit nantinya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh KPU-RI.
     "Nanti kita dapat rekomendasi KPU-RI. Ini lembaga sudah terakreditasi untuk melakukan audit," katanya.
     Ia menegaskan, jika ada pelanggaran untuk menanganinya merupakan domain panitia pengawas. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015