Madiun (Antara Jatim) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Jawa Timur, menyurati seluruh calon haji (calhaj) yang akan berangkat tahun ini guna mengingatkan soal pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan Pemerintah sebesar 2.801 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp36 juta. 

     "Saya sengaja menyurati secara resmi kepada seluruh calon haji yang akan berangkat tahun ini. Jadi itu memang harus tersampaikan, sehingga calon haji tahu terkait dengan pelunasan-pelunasan yang harus segera dilakukan," ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Madiun, Masrukin, Rabu. 

     Menurut dia, pengiriman surat ke masing-masing calon haji tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 28 tahun 2015 tentang Pembayaran BPIH Reguler Tahun 2015. 

     Dimana, peraturan itu menyebutkan, pembayaran BPIH akan berlangsung dua tahap, yakni tahap I mulai tanggal 1–30 Juni 2015. Jika sampai batas akhir pelunasan 30 Juni 2015 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka pembayaran BPIH diperpanjang pada tahap II dari tanggal 7–13 Juli 2015.

     Ia menyatakan, pemberian surat ke masing-masing calon haji dinilai sangat efektif karena calon haji akan tahu semua informasi yang berhubungan dengan BPIH. Surat tersebut juga dilampiri tentang peraturan menteri agama tentang BPIH. 

     Pihaknya menjelaskan, mekanisme pelunasan BPIH adalah dengan melakukan pembayaran di bank-bank syariah yang ditunjuk, seperti BNI Syariah dan BRI syariah. 

     Selanjutnya, bagi calon haji yang sudah melunasi BPIH, diwajibkan menyetorkan bukti pelunasan ke kemenag untuk dilakukan verifikasi sebelum dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 

     Sesuai kuota, jumlah calon haji asal Kota Madiun yang berangkat pada musim haji tahun 2015 sebanyak 132 orang. Pihak Kemenag Madiun tidak dapat menargetkan pelunasan BPIH, karena hal itu kewenangan masing-masing calon haji. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015