Sidoarjo (Antara Jatim) - Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek pabrik pupuk anorganik CV DTM di Desa Lemujud, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami telah menggeledah pabrik pupuk anorganik di Krembung yang proses pembuatannya menyimpang dari SNI," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid di Sidoarjo, Rabu.

Dalam penggerebekan yang didasarkan laporan polisi LPA/659/V/2015/Bareskrim pada tanggal 28 Mei 2015 itu, petugas menemukan pupuk anorganik merk Zamrud 18-10-15-2-6-2+1TE dan hendak dikirim ke Medan sebanyak 23 ton.

Untuk barang bukti yang disita antara lain 500 karung (25 ton) pupuk NPK Zamrud, 10 karung phosphat (50 kg / karung), 10 karung dolomite (50 kg/karung), lima karung limbah penyedap rasa (50 kg/karung), dua unit mesin, dua kompor, satu kg zat pewarna, dan 100 karung kosong,

"Kami juga menangkap pemilik CV DTM, LD (44), asal Tulangan, Sidoarjo, Jatim. LD ditetapkan sebagai tersangka setelah kami memeriksa saksi pelapor, penangkap, RT, karyawan, mandor, dan bagian administrasi," katanya.

Didampingi Kasubdit Tipiter Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan, ia menjelaskan CV DTN telah membuat pupuk anorganik dengan merk Rosela, namun pupuk anorganik dengan merk Zamrud tidak sesuai dengan standar SNI.

"Pembuatan pupuk anorganik dengan merk Zamrud itu menggunakan bahan dasar antara lain dolomite, phosphat, limbah padat, dan penyedap rasa yang dicampur, lalu dimasukkan mesin granola untuk dijadikan butiran-butiran dan dimasukkan mesin molen untuk pewarnaan," katanya.

Ia menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 60 Ayat 1 huruf f juncto Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Sanksinya, pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," katanya
    
Sebelumnya (2/6), petugas Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah membongkar gudang penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, yang diselewengkan dengan modus memindahkan jatah pupuk untuk daerah tertentu ke daerah lain. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015