Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan mencairkan dana desa (DD) sebesar 40 persen dari alokasi DD sebesar Rp116 miliar dari APBN 2015, kepada 419 desa, awal pekan ini.

     "Kami sudah mulai memproses pencairan DD, karena semua desa sudah mengajukan permohonan pencairan DD," jelas Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Selasa.

     Sesuai jadwal, lanjutnya, pencairan DD bagi 419 desa di daerahnya, pada April lalu, tapi tertunda, disebabkan ada tambahan alokasi DD sebesar Rp53 miliar di dalam APBN Perubahan 2015.

     Selain itu, lanjut dia, juga masih menunggu turunnya petunjuk teknis pola pembagian DD dari Pemerintah, yang baru diterima awal Mei.

     "Di dalam APBN 2015 semula alokasi DD sebesar Rp63 miliar, tapi karena ada tambahan sebesar Rp53 miliar, maka total DD menjadi Rp116 miliar," tandasnya.

     Sesuai ketentuan, lanjut dia, pola pencairan DD untuk tahap pertama sebesar 40 persen, dan tahap kedua yang akan dicairkan Agustus sebesar 40 persen.

     "Sisanya pencairan DD tahap ketiga sebesar 20 persen dicairkan Oktober," jelas dia.

     Lebih lanjut ia menjelaskan pola pembagian DD yaitu 90 persen dibagi rata ke 419 desa, sedangkan sisanya 10 persen dibagi berdasarkan kriteria tertentu, seperti luas wilayah desa dan jumlah penduduk.

     "Penerimaan desa terkecil Rp260 juta, sedangkan desa yang menerima DD terbesar mencapai Rp320 juta," tuturnya.

     Yang jelas, menurut dia, adanya tambahan DD tersebut, merupakan usaha Pemerintah untuk mempercepat pembangunan di desa.

     "Adanya tambahan DD sebesar Rp53 miliar itu, akan semakin meningkatkan besarnya APBDes," jelas dia.

     Menurut dia, pendapatan 419 desa di daerahnya, yang akan masuk di dalam APBDes, selain dari DD, juga dari alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi.

     Terkait dengan penyaluran keuangan desa, lanjut dia, di atur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 tahun 2015 tentang Penyaluran Besaran ADD,DD, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi.

     Selain itu, lanjutnya, juga diperkuat dengan Perbup No. 2 tahun 2015, yang mengatur pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran keuangan desa. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015