Tulungagung, 1/6 (Antara) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur berhasil membongkar sebuah rumah industri penyembelihan sapi dengan cara digelonggong lebih dulu, untuk menaikkan bobot daging sebelum dipasarkan ke khalayak umum.
"Hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim reserse dan kriminal, total daging gelonggongan yang berhasil disita mencapai sekitar 2,4 ton dari empat ekor sapi yang sempat disembelih di tempat pemotongan hewan di daerah Ngunut," terang Kapolres Tulungagung, AKBP FX Bhirawa Braja Paksa saat gelar perkara di hadapan sejumlah wartawan, Senin.
Ia memastikan, pemilik usaha penyembelihan sapi gelonggongan atas nama Agus Subianto alias Anto (42) telah ditahan dengan status tersangka.
Warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut yang telah dikenal sebagai pengusaha daging sapi untuk dipasok ke puluhan pedagang di pasar-pasar tradisional maupun kios-kios daging itu dijerat tiga pasal berlapis, yakni pasal 62 jo pasal 8 (1) UURI nomor 8/2009 tentang perlindungan konsumen, pasal 140 UURI nomor 18/2012 tentang pangan, serta pasal 66 (2) huruf f dan g UURI tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Ancaman hukuman maksimal atas tindak pindana tersebut, sesuai ketentuan perundangan yang didakwakan adalah lima (5) tahun penjara," kata Kapolres Bhirawa.
Selain menyita potongan daging sapi gelonggongan yang diangkut dalam dua mobil pikup milik tersangka, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa pisau berbagai ukuran untuk memotong/menyayat daging, kapak pemotong tulang, serta slang dan pompa air yang digunakan menggelonggong sapi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di mapolres sementara sekitar 2,4 daging gelonggongan akhirnya dibakar karena mulai mengeluarkan bau busuk.
Menurut keterangan polisi, terbongkarnya praktik penyembelihan sapi gelonggongan diendus aparat setelah muncul laporan masyarakat.
Dari informasi awal, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah industri daging sapi milik Agus Subianto di Desa Ngunut.
Beberapa hari diintai, petugas berhasil mendapati bukti penggelonggongan beberapa ekor sapi.
Penyergapan akhirnya dilakukan tim reserse dan kriminal saat Agus Subianto bersama sejumlah pekerjanya membawa sapi yang telah lemas karena dipaksa meminum air dalam volume besar ke tempat pemotongan hewan, tak jauh dari tempat usahanya.
Menurut penjelasan Bhirawa, operasi tangkap tangan dilakukan tim reserse dan kriminal pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung, Dewi Brahmawanti, hasil uji kadar air pada barang bukti daging yang disita mencapai 82 persen.
Angka itu menurut penjelasan Dewi, melampaui ambang batas kadar air yang ditoleransi sesuai standar kesehatan hewan, yakni 75 persen.
"Pada sapi normal, daging hasil penyembelihan biasanya di kisaran antara 60-76 persen. Ini (barang bukti daging) kami cek tiga kali pada waktu berbeda, kadar air tetap di atas 80. Jadi kami bisa pastikan sapi-sapi ini telah digelonggong sebelum disembelih," jelasnya.
Selain melakukan pengetesan menggunakan alat pengukur kadar air, Dewi menunjukkan permukaan daging yang terus mengeluarkan air.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena volume air yang dipaksakan masuk ke dalam mulud sapi menggunakan slang sangat banyak.
Sapi yang digelonggong kemudian mengalami kembung parah, dan baru disembelih antara 1-2 jam setelah air dalam tubuh meresap ke seluruh tubuh/daging.
"Praktik curang ini dilakukan oknum pengusaha atau pedagang untuk mendapat kelebihan bobot daging sehingga mereka bisa mendapat untung lebih besar," jelasnya.
Ia menambahkan, daging hasil gelonggongan biasanya lebih cepat membusuk. Jika pada daging sapi sehat atau tidak digelonggong, daging yang dibiarkan berada di tempat terbuka bisa bertahan sekitar delapan jam dan baru mulai menunjukkan gejala awal pembusukan.
"Pada daging sapi gelonggongan, usia ketahanbannya dari proses pembusukan paling hanya 3-4 jaman.," imbuhnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim reserse dan kriminal, total daging gelonggongan yang berhasil disita mencapai sekitar 2,4 ton dari empat ekor sapi yang sempat disembelih di tempat pemotongan hewan di daerah Ngunut," terang Kapolres Tulungagung, AKBP FX Bhirawa Braja Paksa saat gelar perkara di hadapan sejumlah wartawan, Senin.
Ia memastikan, pemilik usaha penyembelihan sapi gelonggongan atas nama Agus Subianto alias Anto (42) telah ditahan dengan status tersangka.
Warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut yang telah dikenal sebagai pengusaha daging sapi untuk dipasok ke puluhan pedagang di pasar-pasar tradisional maupun kios-kios daging itu dijerat tiga pasal berlapis, yakni pasal 62 jo pasal 8 (1) UURI nomor 8/2009 tentang perlindungan konsumen, pasal 140 UURI nomor 18/2012 tentang pangan, serta pasal 66 (2) huruf f dan g UURI tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Ancaman hukuman maksimal atas tindak pindana tersebut, sesuai ketentuan perundangan yang didakwakan adalah lima (5) tahun penjara," kata Kapolres Bhirawa.
Selain menyita potongan daging sapi gelonggongan yang diangkut dalam dua mobil pikup milik tersangka, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa pisau berbagai ukuran untuk memotong/menyayat daging, kapak pemotong tulang, serta slang dan pompa air yang digunakan menggelonggong sapi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di mapolres sementara sekitar 2,4 daging gelonggongan akhirnya dibakar karena mulai mengeluarkan bau busuk.
Menurut keterangan polisi, terbongkarnya praktik penyembelihan sapi gelonggongan diendus aparat setelah muncul laporan masyarakat.
Dari informasi awal, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah industri daging sapi milik Agus Subianto di Desa Ngunut.
Beberapa hari diintai, petugas berhasil mendapati bukti penggelonggongan beberapa ekor sapi.
Penyergapan akhirnya dilakukan tim reserse dan kriminal saat Agus Subianto bersama sejumlah pekerjanya membawa sapi yang telah lemas karena dipaksa meminum air dalam volume besar ke tempat pemotongan hewan, tak jauh dari tempat usahanya.
Menurut penjelasan Bhirawa, operasi tangkap tangan dilakukan tim reserse dan kriminal pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung, Dewi Brahmawanti, hasil uji kadar air pada barang bukti daging yang disita mencapai 82 persen.
Angka itu menurut penjelasan Dewi, melampaui ambang batas kadar air yang ditoleransi sesuai standar kesehatan hewan, yakni 75 persen.
"Pada sapi normal, daging hasil penyembelihan biasanya di kisaran antara 60-76 persen. Ini (barang bukti daging) kami cek tiga kali pada waktu berbeda, kadar air tetap di atas 80. Jadi kami bisa pastikan sapi-sapi ini telah digelonggong sebelum disembelih," jelasnya.
Selain melakukan pengetesan menggunakan alat pengukur kadar air, Dewi menunjukkan permukaan daging yang terus mengeluarkan air.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena volume air yang dipaksakan masuk ke dalam mulud sapi menggunakan slang sangat banyak.
Sapi yang digelonggong kemudian mengalami kembung parah, dan baru disembelih antara 1-2 jam setelah air dalam tubuh meresap ke seluruh tubuh/daging.
"Praktik curang ini dilakukan oknum pengusaha atau pedagang untuk mendapat kelebihan bobot daging sehingga mereka bisa mendapat untung lebih besar," jelasnya.
Ia menambahkan, daging hasil gelonggongan biasanya lebih cepat membusuk. Jika pada daging sapi sehat atau tidak digelonggong, daging yang dibiarkan berada di tempat terbuka bisa bertahan sekitar delapan jam dan baru mulai menunjukkan gejala awal pembusukan.
"Pada daging sapi gelonggongan, usia ketahanbannya dari proses pembusukan paling hanya 3-4 jaman.," imbuhnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015