Pamekasan (Antara Jatim) - Ratusan personel polisi dari jajaran Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin, diterjunkan ke Pengadilan Negeri setempat, guna mengamankan sidang kasus carok massa di Desa Pamoroh yang terjadi pada 20 November 2014.
Para personel polisi ini merupakan gabungan dari berbagai satuan, seperti Satuan Sabhara, Reskrim, Intelkam dan Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan.
"Ada sekitar 200-an personel polisi yang kami terjunkan saat ini," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Widarnanto.
Pengamanan sidang kasus carok massal dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya itu dilakukan dengan berlapis.
Lapis pertama di ruang sudang, lapis kedua di ruang tunggu hingga halaman PN Pamekasan, sedang pasukan lapis ketiga di luas halaman Pengadilan Negeri Pamekasan.
"Pengamanan berlapis ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, mengingat dalam setiap sidang selalu dihadiri oleh banyak warga," kata Widarnanto.
Pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan itu dibacakan oleh terdakwa Budiarto.
Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan yang terjadi pada 20 November 2014 itu.
Dua dari empat terdakwa dituntut hukuman 20 tahun. Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara 17 tahun, dan seorang terdakwa lagi 15 tahun penjara.
Terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara itu bernama Sumanah dan Budiarto. Sedangkan terdakwa Bahrawi dituntut 17 tahun penjara, dan terdakwa Sundari dituntut 15 tahun hukuman penjara.
Majelis hakim yang menangani kasus carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, ini masing-masing Ida Bagus Oka Saputra Manuaba, dan Bambang Setyawan sebagai anggota dan Ach Fauzi sebagai ketua majelis. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Para personel polisi ini merupakan gabungan dari berbagai satuan, seperti Satuan Sabhara, Reskrim, Intelkam dan Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan.
"Ada sekitar 200-an personel polisi yang kami terjunkan saat ini," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Widarnanto.
Pengamanan sidang kasus carok massal dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya itu dilakukan dengan berlapis.
Lapis pertama di ruang sudang, lapis kedua di ruang tunggu hingga halaman PN Pamekasan, sedang pasukan lapis ketiga di luas halaman Pengadilan Negeri Pamekasan.
"Pengamanan berlapis ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, mengingat dalam setiap sidang selalu dihadiri oleh banyak warga," kata Widarnanto.
Pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan itu dibacakan oleh terdakwa Budiarto.
Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan yang terjadi pada 20 November 2014 itu.
Dua dari empat terdakwa dituntut hukuman 20 tahun. Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara 17 tahun, dan seorang terdakwa lagi 15 tahun penjara.
Terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara itu bernama Sumanah dan Budiarto. Sedangkan terdakwa Bahrawi dituntut 17 tahun penjara, dan terdakwa Sundari dituntut 15 tahun hukuman penjara.
Majelis hakim yang menangani kasus carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, ini masing-masing Ida Bagus Oka Saputra Manuaba, dan Bambang Setyawan sebagai anggota dan Ach Fauzi sebagai ketua majelis. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015