Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Surabaya yang akan digelar pada Desember 2015. Ketua KPU Surabaya Robian Arifin, di Surabaya, Minggu, mengatakan dalam pengumuman tersebut, penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dapat dilakukan 11 Juni sampai dengan 15 Juni 2015 dari pukul 07.00 sampai dengan 16.00 WIB di Kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman No. 87 Surabaya. "Calon perseorangan agar memperhatikan persyaratan yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 dan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Surabaya 2015," katanya. Adapun syarat–syarat tersebut di antaranya adalah dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, fotokopi identitas kependudukan pendukung, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan, hingga pengelompokkan dokumen dukungan yang dilakukan berdasarkan Kelurahan. Selain itu, lanjut dia, pasangan calon perseorangan juga diminta untuk menyerahkan dokumen–dokumen tersebut, bukan hanya dalam bentuk hardcopy tetapi juga softcopy dan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan dengan menyampaikan surat mandat. Menurut Robiyan, sesuai hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Surabaya pada 19 Mei 2015, pasangan calon perseorangan, berdasarkan peraturan perundang–undangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Kota Surabaya sebanyak 2.806.306 jiwa, yaitu sejumlah 182.410 orang untuk dapat menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2015–2020. "Jumlah tersebut juga harus tersebar di 16 kecamatan di Kota Surabaya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015