Oleh M Rusman Nunukan (Antara) - Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mewajibkan barang milik tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Negeri Sabah, Malaysia melalui pemeriksaan alatn pemindai atau "xray" yang berada di Pelabuhan Internasional Tunon Taka. Pemeriksaan tersebut sebagai upaya "customs" setempat memudahkan pengawasan terhadap barang-barang ilegal atau terlarang seperti narkoba, minuman keras dan lain-lainnya yang masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, ujar Kepala Sub-Seksi Kepabeanan I Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Subiyanto di Nunukan, Jumat. Langkah yang dilakukannya telah berlangsung sejak sepekan ini dimana barang milik TKI yang kembali ke kampung halamannya melalui Pulau Sebatik diwajibkan memeriksakan melalui xray. "Mulai sekarang semua barang TKI harus melalui pemeriksaan xray karena dikhawatirkan adanya barang-barang terlarang yang dibawa dari Malaysia," kata dia. Ia mengakui, selama ini barang milik TKI yang melalui Pulau Sebatik masih bebas masuk melalui Kabupaten Nunukan tanpa melalui pemeriksaan xray sehingga seringkali barang larangan seperti narkoba dan minuman keras maupun bahan peledak lolos ke Sulsel dan ke daerah lainnya di Indonesia. Belajar dari pengalaman tersebut, maka Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan mengambil langkah tegas dengan mewajibkan barang-barang dari luar negeri melalui pemeriksaan xray. Subiyanto menegaskan, kondisi sarana prasarana (xray) yang dimiliki saat ini telah memadai untuk melakukan pemeriksaan barang-barang dari luar negeri dibandingkan sebelumnya ditambah petugas yang mulai bertambah meskipun masih tenaga magang.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015