Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mengimbau masyarakat di wilayah kerjanya terutama mereka yang belum menjadi Wajib Pajak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Untuk itu, dicanangkannya tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak membawa angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Nader Sitorus, di Surabaya, Rabu.
Ketentuan itu, ungkap dia, berdasarkan imbauan pemerintah supaya seluruh lapisan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan secara mandiri mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
"Dengan begitu, mereka akan sekaligus mendapatkan NPWP," ujarnya.
Ia menjelaskan, hal itu diwajibkan bagi seluruh warga negara yang memiliki penghasilan. Apabila mereka menyembunyikan diri dari kewajiban perpajakan adalah melawan hukum.
"Hal itu ditegaskan dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," katanya.
Dalam aturan itu, tambah dia, menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara bisa dipidana. Sanksi pidananya adalah penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
"Kemudian, denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," katanya.
Di sisi lain, sebut dia, subjek pajak yang dimaksud adalah orang pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak. Mereka terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
"Orang pribadi yang kena pajak adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari jangka waktu setahun. Selain itu, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia," katanya.
Ia melanjutkan, pada Undang-Undang PPh juga mengatur pengecualian dari Subjek Pajak sebagai seperti kantor perwakilan negara asing. Kemudian, termasuk kalangan pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing.
"Bahkan, orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya," katanya.
Ia optimistis, bagi WP baru negara juga memberikan insentif atas upaya pemenuhan kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang belum ber-NPWP, yakni dengan menjadi Wajib Pajak baru, melalui PMK Nomor 91/PMK.03/2015 akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) maupun keterlambatan penyetoran pajak.
"Penyampaian SPT dan keterlambatan penyetoran pajak yang dimaksud adalah atas Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015