Pamekasan (Antara Jatim) - Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur Achmad Syafii memutuskan hendak melaporkan media online ngokos.com ke mapolres setempat, terkait tudingan pemerasan kepada dirinya, seperti yang ditulis di media itu. "Ini sudah tidak dibiarkan, karena tulisan yang menyatakan saya selaku bupati melakukan pemerasan itu, tidak berdasar," kata Bupati Achmad Syafii di pendopo Pemkab Pamekasan, Selasa malam. Tulisan berupa berita pada media online dengan laman ngokos.com yang dinilai merugikan dirinya itu berjudul "Bupati Pamekasan Melakukan Pemerasan Pada Peserta PYEC". Berita sebanyak 356 kata dengan nama reporter Ahmadi Ghafur yang diposting pada 19 Mei 2015 itu terkait unjuk rasa sekelompok mahasiswa dan LSM yang memprotes pelaksanaan program PYEC (Pamekasan Young Enterpreneur Competition). Oleh para pengunjuk rasa itu, program PYEC yang dicanangkan Pemkab Pamekasan dinilai tidak bermanfaat, dan dituding ada penyimpangan. Penulis dalam berita itu juga tidak melakukan konfirmasi kepada Bupati Achmad Syafii, meski dalam judul berita ia disebutkan sebagai pelaku pemerasan. Bupati menilai, berita berjudul "Bupati Pamekasan Melakukan Pemerasan Pada Peserta PYEC" menyimpang dari ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami telah meminta staf untuk mempersiapkan materi laporan, dan halaman media yang memuat berita itu telah kami print out tadi," katanya menjelaskan. Dari sisi ketentuan perundang-undangan, situs ngokos.com ini, tidak termasuk kategori media, sebagaimana Peraturan Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers, serta Surat Edaran Dewan Pers No.1/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers. Dalam ketentuan itu salah satu isinya menyebutkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Nah, karena itulah, maka kami melaporkan kasus ini ke polisi, sebagai tindak pidana umum, bukan sebagai karya jurnalistik, sebagaimana diatur dalam undang-undang pers," kata Achmad Syafii. Media ngokos.com ini merupakan salah satu media yang banyak memuat hal-hal yang berbau dugaan penyimpangan tanpa melakukan konfirmasi kepada orang diberitakan. Jenis berita lain yang juga dimuat di laman media ini yang berisi tudingan berjudul "Karyawan SPBU Panglegur Pamekasan Sering Menipu Pelanggannya" juga tanpa konfirmasi dari manajemen perusahaan itu. Laman media yang diketahui memuat berita tidak berimbang ini juga tidak mencantumkan alamat, dan kantor media, dan hanya tertulis reporter penulis berita sebagai admin, yakni bernama Ahmadi Ghafur. Namun demikian, media ini juga memuat sejumlah iklan. Antara lain dari kelompok LSM yang mengatas namakan diri Kesatuan Aksi Pemuda Anti-Korupsi (Kapak), Komunitas Parlemen dan Mahasiswa Jalanan (Kopajaa), dan Satuan Aksi Mahasiswa Revolusi (Samar) Pamekasan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015