Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2015 pada 24 Mei hingga 7 Juni mendatang. "Selain persyaratan, salah satu sanksi administrasi yang diberikan kepada calon kepala daerah perseorang yang mundur dari pencalonan setelah ditetapkan KPU yakni denda sebesar Rp10 miliar," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo kepada Antara di Surabaya, Senin. Menurut dia, hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, beberapa waktu lalu. Purnomo mengatakan besarnya sanksi adminsitrasi tersebut dikarenakan tingkat kesulitannya lebih besar yakni harus melakukan verivikasi dan validasi bentuk surat dukungan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Penelitihannya lebih sulit karena dari bawah kita teliti satu persatu KTP," katanya. Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan setelah diumumkan penyerahan syarat dukungan dilaksanakan pada 11-15 Juni. Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 8 Tahun 2015, lanjut dia, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi syarat dukungan. Kota Surabaya dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Sesuai dengan Data Agregrat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK 2) yang diperoleh KPU RI dari Kemendagri pada 17 April lalu, jumlah DAK 2 Kota Surabaya adalah 2.806.306 jiwa. Dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dukungan tersebut hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon perorangan. KPU akan melakukan analisis dukungan ganda terhadap dukungan yang diberikan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015