Probolinggo (Antara Jatim) - Sebanyak 93 koperasi di Kabupaten Probolinggo resmi dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat karena tidak melaksanakan kewajibannya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). "Ada sebanyak 93 koperasi tersebar di Kabupaten Probolinggo secara resmi dibubarkan karena pengurus koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan kepada anggota koperasi dalam RAT," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Santiyono,ketika dihubungi melalui telepon , Senin. Ia mengatakan puluhan koperasi tersebut dibubarkan sejak Desember 2014, namun masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo terkait pembubaran koperasi yang baru turun pada 27 April 2015, sehingga pihaknya baru bisa membuat surat pemberitahuan akhir pembubaran atau pencabutan badan hukum koperasi. "Kami baru bisa membuat surat pemberitahuan akhir pembubaran atau pencabutan badan hukum koperasi kepada 93 koperasi tersebut tertanggal 30 April 2015 yang tertuang dalam lampiran surat bernomor 518/571/426.110/2015 setelah adanya SK Bupati Probolinggo karena kami harus mematuhi prosedur yang berlaku," katanya. Dalam lampiran surat tersebut, Dinas Koperasi dan UKM menyebutkan adanya empat dasar terhadap pembubaran 93 koperasi itu yaitu berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, Peraturan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah nomor 269/M/X/1994. Selain itu, pembubaran koperasi tersebut juga berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 518/1701/426.12/2014 tertanggal 11 Desember 2014 tentang Pembubaran atau Pecabutan Badan Hukum Koperasi di Kabupaten Probolinggo tahun 2014. "Pencabutan badan hukum itu juga didasari karena tidak berjalannya lagi kegiatan koperasi atau sudah tidak sehat lagi, baik organisasinya maupun usahanya, sehingga pemerintah mempunyai kewajiban untuk membubarkan karena tugas utama koperasi yaitu pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penilaian," ujarnya. Ia menambahkan jika koperasi yang sudah tidak sehat itu dibiarkan, maka banyak pihak yang akan dilibatkan karena akan menghambat kinerja pemerintah dalam memajukan koperasi di Kabupaten Probolinggo, sehingga pihaknya sudah tidak memberikan lagi toleransi bagi koperasi yang sudah dibubarkan. ""Jika koperasi yang sudah tidak sehat ini tidak segera dibubarkan, maka masyarakat yang sudah melakukan transaksi simpan pinjam di koperasi akan kasiha. Harapannya kami bisa memajukan perkembangan koperasi di Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu pilar perekonomian di daerah," ungkapnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015