Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah pengusaha mal di Surabaya siap merevisi tarif sewa gerai pada bulan Mei 2015 akibat kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk sektor bisnis yang diberlakukan pemerintah melalui PT PLN (Persero) pada bulan ini. "Pada kebijakan itu, golongan yang mengalami kenaikan tarif meliputi bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.135,93 atau naik dibandingkan Maret Rp1.105,47 per KWH," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, Riza Wibowo, di Surabaya, Rabu. Bahkan, menurut dia, kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk kalangan industri juga berlaku untuk mal dan rumah mewah. Selain itu, kenaikan service charge pada semester awal tahun 2015 ikut dipengaruhi oleh faktor upah minimum kabupaten/kota (UMK). "Kenaikan service charge yang disebabkan faktor UMK saja bisa sekitar 20 persen. Belum termasuk TTL yang awal tahun sudah naik," ujarnya. Lalu, kata dia, sekarang pemerintah kembali menaikkan TTL sehingga service charge bisa meningkat 15 persen. Namun, angka tersebut masih akan dipertimbangkannya bersama seluruh APPBI. "Sebelumnya, pada tahun 2014 para pengelola mal di Jatim sudah menaikkan service charge sebanyak tiga kali akibat adanya kenaikan TTL," katanya. Saat itu kenaikannya mencapai 30 persen. Akan tetapi pengelola hanya menaikkan 20-25 persen. Bahkan, termasuk awal tahun 2015 ini yang naik 20 persen. "Sementara, jumlah mal di Surabaya banyak. Jadi kami juga harus melihat mal tetangga jangan sampai kenaikannya terlalu mencolok sehingga ada kesepakatan bersama untuk naik 20 persen," katanya. Pada kesempatan berbeda, Direktur Pemasaran Pakuwon Group sekaligus Pengelola Mal Tunjungan Plaza Surabaya, Sutandi Purnomosidi, mengemukakan, kenaikan TTL secara otomatis meningkatkan biaya operasional mal. "Khususnya untuk biaya listrik di area publik. Oleh sebab itu seharusnya ada kenaikan service charge pada penyewa tenant di mal, tapi kami belum ada rencana untuk merevisi," katanya. Meski begitu, kini pengembang berbagai produk properti itu masih memberlakukan upaya lain supaya kebijakan tersebut tidak menambah service charge ke penyewa gerai di sejumlah malnya. Apalagi, awal tahun 2015, mal yang dikelolanya sudah memberlakukan tarif service charge baru.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015