Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sapeken, Kepulauan Sapeken, akibat pendaftar yang lulus tes tulis masih di bawah kuota minimal. "Jumlah anggota PPK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2015 di masing-masing kecamatan itu sebanyak lima orang. Sementara pendaftar anggota PPK Sapeken yang ikut dan lulus tes tulis hanya empat orang," ujar komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi di Sumenep, Selasa. Ia menjelaskan, jumlah pendaftar PPK Sapeken yang secara administrasi telah memenuhi persyaratan dan berhak ikut tes tulis pada 3 Mei 2015, sebenarnya sebanyak delapan orang. "Namun, pendaftar yang ikut tes tulis ternyata hanya empat orang dan setelah diteliti dinyatakan lolos tes tulis. Sementara empat pendaftar lainnya tidak bisa hadir ke lokasi tes tulis di Kecamatan Kota, akibat tidak ada kapal yang berangkat dari Sapeken ke Kalianget," ucapnya, menerangkan. Kondisi tersebut membuat KPU Sumenep memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran anggota PPK Sapeken selama tiga hari, yakni 4-6 Mei 2015. "Kami harus memperpanjang masa pendaftaran anggota PPK Sapeken, karena jumlah anggota PPK itu sebanyak lima orang. Untuk sementara sudah ada satu orang yang mendaftar," kata Zubed, sapaan A Zubaidi. Pada Selasa ini, KPU Sumenep mengumumkan 10 pendaftar anggota PPK di 27 kecamatan se-Sumenep yang dinyatakan lolos tes tulis dan berhak ikut tes wawancara. "Dari 10 orang itu, kami akan memilih lima nama untuk ditetapkan sebagai anggota PPK terpilih di masing-masing kecamatan melalui tes wawancara. Pelaksanaan tes wawancara dijadwalkan pada 6-9 Mei," ujarnya. Zubed juga mengemukakan, jumlah ideal pendaftar anggota PPK yang lolos tes tulis dan berhak ikut tes wawancara semestinya 10 orang. Namun, proses rekrutmen PPK di dua dari 27 kecamatan se-Sumenep dalam kondisi yang tidak ideal, yakni PPK Sapeken dan PPK Kangayan (Kepulauan Kangean). Jumlah pendaftar anggota PPK Sapeken yang ikut dan dinyatakan lolos tes tulis hanya empat orang, sementara di PPK Kangayan hanya lima orang. Untuk PPK Kangayan, KPU Sumenep memutuskan tidak memperpanjang masa pendaftaran, karena jumlah pendaftar yang lolos tes tulis dan berhak ikut tes wawancara sudah memenuhi kuota minimal (lima orang). "Namun, lima pendaftar anggota PPK Kangayan yang berhak ikut tes wawancara itu tidak akan otomatis terpilih. Putusan akhirnya tetap melalui tes wawancara," kata Zubed, menerangkan. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015