Trenggalek (Antara Jatim) - Perum Perhutani menyerahkan dana bagihasil atau "sharing" produksi nonkayu getah pinus tahun anggaran 2013 sebesar Rp806,685 juta ke 74 lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) se-Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa.
Seremoni penyerahan dana bagihasil produksi nonkayu di Pendopo Kabupaten Trenggalek sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu, dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mulyadi WR didampingi Sekretaris Perhutani Divre Jatim, Yahya Amin serta Administratur Perhutani KPH Kediri Maman Rosmantika.
"Penerima dana sharing terbesar tahun 2013 adalah LMDH Margomulyo dari Kecamatan Kampak dengan nilai bagi-hasil sebesar Rp90 juta sekian, sementara terkecil Rp103 ribu tapi saya tidak mau sebut LMDH mana ya," kata Mamang Rosmantika dalam pidato sambutannya.
Ia mengungkapkan, besaran dana sharing selama kurun 2007-2013 totalnya mencapai Rp2,4 miliar dan telah diserahkan ke seluruh kelompok LMDH di Trenggalek yang jumlahnya tercatat sebanyak 74 lembaga.
Sekretaris Perum Perhutani Divre Jatim, Yahya Amin berharap, produksi getah pinus, kayu maupun nonkayu lain bisa terus ditingkatkan sehingga dana bagi-hasil yang dikembalikan Perhutani ke masyarakat semakin besar.
"Di Kediri ada LMDH yang menerima dana sharing hingga Rp1,1 miliar dalam setahun, demikian pula di Banyuwangi juga ada. Kami berharap hal serupa bisa dilakukan oleh teman-teman LMDH di Trenggalek," ujarnya.
Kedua pejabat Perhutani ini mengingatkan pada para pengurus LMDH agar amanah dalam mengelola dana sharing produksi nonkayu atau getah pinus.
Selain persyaratan administrasi umum yang harus terpenuhi seperti buku tabungan LMDH dan NPWP, pengurus LMDH diwajibkan membuat laporan alokasi dana sharing tahun sebelumnya.
Sementara untuk pemanfaatan dana sharing bisa meliputi pengembangan usaha produktif LMDH, peningkatan kapasitas SDM pengurus dan anggota LMDH, bantuan sarana dan prasarana desa, hingga kelengkapan administrasi dan operasional LMDH.
"Semua persyaratan administratif itu harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan. Aturan ini terutama berlaku bagi LMDH yang menerima dana bagi-hasil di atas Rp50 juta," kata Yahya Amin.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015