Oleh Ulul Maskuriah Amuntai, Kalsel (Antara) - Balai Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kalimantan Selatan merilis data bahwa sekitar 80 persen jumlah tenaga kerja Indonesia asal Kalimantan Selatan yang bekerja di Arab Saudi berangkat melalui biro perjalan ibadah umrah. Kepala BP2TKI Kalimantan Selatan Amin Amanullah di Amuntai, Minggu mengatakan, kondisi tersebut menyebabkan status TKI asal Kalsel banyak yang ilegal dan sewaktu-waktu bisa dideportasi. "Bahkan ada yang terjerat kasus hukum, mengalami penganiyaan atau terjerumus dalam aktivitas perdagangan manusia (trafficking)," katanya. TKI yang berangkat secara ilegal juga menyebabkan pemerintah tidak bisa leluasa memberikan bantuan perlindungan seperti kepada mereka yang berangkat melalui jalur resmi. Sebelumnya, pada acara sosialisasi, Amin menyampaikan bahwa kasus yang menimpa enam TKI asal Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terancam hukuman pancung akibat tersangkut kasus pidana diharapkan menjadi pelajaran bagi TKI dan penyalur tenaga kerja ke luar negeri agar lebih berhati-hati. "Bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri lebih baik gunakan jalur resmi, lengkapi administrasi dan prosedur yang disyaratkan, agar memperoleh jaminan dan perlindungan selama bekerja di sana," ujar Amin. Amin mengatakan saat ini pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi kewalahan melayani TKI yang ingin mengurus administrasi, seiring diberlakukannya pemutihan di Riyard dan Jeddah terhadap tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen. "Sekitar 63 ribu TKI di Arab Saudi berupaya melengkapi Administrasi Kependudukan membuat pihak KBRI kewalahan karena jumlah petugas di KBRI hanya 100 orang," ucap Amin. Saat ini terdapat sekitar dua juta TKI yang bekerja di Arab Saudi dan setiap harinya ada hingga 200 pengaduan dari TKI yang masuk ke KBRI sehingga petugas KBRI kewalahan untuk melayani semua pengaduan. "Jika sudah berurusan ke pengadilan memakan waktu yang sangat lama, sehingga dalam masa menunggu vonis persidangan TKI ditempatkan di KBRI yang harus menanggung biaya hidup para TKI ini," tukasnya. Amin mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dengan melengkapi syarat administrasi, memiliki surat perjanjian kerja telah mengikuti pelatihan bahasa, keterampilan kerja, pengenalan adat istiadat dan budaya negara yang akan ditempati serta pengetahuan lainnya. "Biaya pelatihan untuk tenaga kerja rumah tangga ditanggung calon majikan mereka, sedangkan bagi tenaga profesi akan tergantung negosiasi dengan perusahaan penempatan diluar negeri," katanya. Amin mengaku BP3TKI masih banyak menerima pengaduan dari pihak keluarga TKI yang tidak melalui jalur resmi dan tidak memiliki dokumen administrasi sehingga lebih sulit untuk dibantu dibandingkan yang memiliki syarat administrasi yang lengkap.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015