Gresik,(Antara Jatim) - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menghargai perbedaan setiap pendapat terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak gugatan atas izin lingkungan pabrik semen di Kabupaten Rembang. "Semen Indonesia sangat menghargai adanya perbedaan pendapat di masyarakat, namun kami berharap proses komunikasi antara Semen Indonesia dengan warga bisa terjalin semakin baik," kata Kepala Permesinan dan Konstruksi PT Semen Indonesia (Persero), Heru Indra Wijayanto, Selasa. Heru melalui keterangan persnya di Gresik mengatakan, dalam proses pembangunan pabrik, PT Semen Indonesia juga langsung melakukan pengelolaan di bidang lingkungan. Salah satu program yang sudah dilakukan adalah penanaman 1.000 pohon mangrove, yang merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan, dan sudah menjadi nafas dalam setiap kegiatan perusahaan. Ke depan Manajemen PT Semen Indonesia mewajibkan seluruh kontraktor untuk mempekerjakan 50 persen dari tenaga kerja "non skill" dari warga ring 1 atau yang terdekat dengan pabrik, serta dengan kerja sama Divisi Tanggung Jawab Sosial PT Semen Indonesia di Rembang. Heru menambahkan, PT Semen Indonesia juga melakukan akan pelatihan untuk warga, sehingga dapat memenuhi kebutuhan proyek yang sedang berjalan. "Kami juga mempunyai program pemberian beasiswa prestasi maupun biasiswa tidak mampu bagi warga yang lokasinya terdekat dengan pabrik dan warga rembang pada umumnya," ucapnya. Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Ilyas merespons positif upaya yang dilakukan oleh perusahaan terhadap kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan yang sudah dilakukan. "Kegiatan pelestarian lingkungan dan budaya ini perlu diteruskan agar masyarakat Rembang bisa merasakan dampak positif dari berdirinya pabrik semen di Rembang," ucap Ilyas saat kunjungaannya ke PT Semen Indonesia, Rembang yang didampingi 10 anggota Komisi A lainnya. Ilyas juga meminta masyarakat Rembang dan sekitarnya untuk menghargai putusan PTUN Semarang, sebab itu adalah hasil dari proses hukum yang ada. "Setiap hasil proses hukum yang ada harus kita hormati," kata Ilyas yang disampaikan mengunjungi pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Semarang menolak gugatan atas izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Susilowati Siahaan juga menerima eksepsi dari pihak tergugat maupun tergugat intervensi, dan berpendapat gugatan yang diajukan penggugat sudah kedaluarsa. Susilowati berpendapat izin lingkungan PT Semen Indonesia sudah keluar dan disosialisasikan pada 22 Juni 2013, namun pihak penggugat baru melayangkan gugatan pada 1 September 2014.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015