Bangkalan (Antara Jatim) - Pemerintah akan menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri, khususnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Ke depan pemerintah akan lebih selektif dalam mengirim TKW, agar kasus serupa seperti yang dialami Siti Zaenab tidak terjadi lagi," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, saat berkunjung ke rumah TKI Siti Zaenab di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu. Calon TKW yang hendak bekerja di luar negeri, harus diketahui keterampilannya, dan apabila hanya akan menjadi pembantu rumah tangga, tidak akan diizinkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena kasus kekerasan dan tindak pidana kriminal yang terjadi dan menimpa para TKI selama ini, umumnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Rencana kebijakan pemerintah ini, juga sekaligus sebagai langkah nyata mendukung program moratorium yang telah dicanangkan pemerintah sebelumnya," kata Yohana menjelaskan. Di sisi lain, kata dia, pihaknya kini memfokuskan pada program pemberdayaan kaum perempuan, seperti pengembangan ekonomi perempuan, dan pendidikan keterampilan untuk kaum perempuan. Langkah ini dimaksudkan agar kaum perempuan Indonesia bisa lebih mandiri secara ekonomi, sehingga tidak mencari pekerjaan di luar negeri. Meteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise tiba di rumah TKI Siti Zaenab sekitar pukul 09.00 WIB didampingi sejumlah staf. Ia berada di rumah TKI yang dieksekusi mati itu di Arab Saudi itu selama satu jam. Di rumah Siti Zaenab itu, Menteri sempat berdialog dengan kakak Siti Zaenab, Halimah dan anaknya Syarifuddin. Siti Zaenab, pekerja Indonesia di Arab Saudi, dipidana karena kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya pada 1999. Ia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001 Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Siti dan berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Pelaksanaan hukuman mati Siti ditunda sampai putra bungsu korban mencapai usia akil baligh dan dapat membuat keputusan. Pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh putra korban menyatakan kepada pengadilan bahwa dia menolak memberikan maaf kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati, baik upaya hukum maupun diplomatik. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015