Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengkaji ulang pengajuan tambahan dana dari KPU kabupaten setempat untuk persiapan pilkada, di mana sebelumnya telah disetujui Rp46,6 miliar, tapi mengajukan revisi naik menjadi Rp50 miliar. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Haris di Kediri, Jumat mengatakan saat ini pemda masih membahas terkait dengan tambahan anggaran dari KPU Untuk pelaksaanaan pilkada. Ia mengatakan, pemda memang telah memutuskan anggaran pilkada di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) sebelumnya, tapi karena ada perubahan aturan, nantinya akan dibahas ulang. "Nanti akan dirapatkan lagi. Anggaran sebelumnya sudah disetujui, mungkin nanti ada Peraturan Bupati terkait tambahan itu," kata Haris. KPU Kabupaten Kediri mengajukan tambahan anggaran dana pilkada. Hal itu dilakukan setelah adanya revisi aturan KPU. Ada empat poin yang menjadi kewenangan KPU, yaitu pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, iklan di media massa, serta debat publik. Namun, dengan adanya revisi aturan, menjadi ranah dari KPU. Sebelumnya, untuk pemasangan alat peraga kampanye dikelola oleh masing-masing pasangan calon, dengan aturan baru itu, lebih ketat, ditangani KPU. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015