Tulungagung (Antara Jatim) - Puluhan anggota TNI dari Batalyon Infanteri 521/DY menebang ratusan pohon tanaman produksi milik penduduk yang ditanam di lahan sengketa TNI-warga di Dusun Kaligede Desa Panggungkalak Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat.
Menurut keterangan sejumlah peladang di Dusun Kaligede Kecamatan Pucanglaban, penebangan berlangsung tidak lebih dari satu jam dengan melibatkan dua peleton pasukan TNI berseragam dan bersenjata lengkap, mulai antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
"Mereka datang menggunakan dua truk militer, dan langsung menyerbu ladang kami," tutur Barni (60), salah seorang peladang di Dusun Kaligede yang tanamannya ikut dirusak.
Saat penebangan dilakukan, lanjut Barni, dirinya sempat mengajukan protes dengan menanyakan alasan penebangan sepihak serta kesalahan apa yang telah ia lakukan.
Namun, pihak TNI AD dari Yonif 521/DY yang diketahui sedang menggelar latihan militer pengamanan perbatasan RI di wilayah Kecamatan Kalidawir dan Pucanglaban itu, justru menyalahkan Barni karena tidak mau menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan atas lahan TNI di daerah tersebut.
"Katanya kami salah karena berladang di lahan milik TNI. Padahal ini lahan negara, masih berstatus sengketa," kelit Barni dengan nada tinggi.
Merasa menghadapi sendirian, Barni segera bergerak memanggil sejumlah warga lain untuk membantu memrotes aksi sepihak TNI.
Hanya selang 15 menit puluhan warga terkumpul di depan rumah Barni, tak jauh dari lokasi penebangan.
Namun, saat mereka hendak bergerak ke arah lokasi penebangan di ladang tanaman sengon laut belakang rumah Barni, puluhan anggota TNI bersenjata laras panjang langsung membentuk pagar betis.
"Saat itu tidak ada kontak fisik. Kami akhirnya hanya berkumpul di sini menyaksikan aksi perusakan yang mereka lakukan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pucanglaban," tutur Turijan (65), peladang lain membela Barni.
Setelah puluhan anggota TNI pergi, lanjut Turijan dan Saim, warga berkumpul di rumah Barni. Mereka sepakat untuk melakukan protes atas tindakan aparat TNI, dan menuntut ganti rugi atas kerusakan tanaman yang dialami dua warga/peladang, yakni Barni dan Tamsi.
Menurut Barni, total ada 533 tanaman sengon laut dengan usia bervariasi antara 1,5 tahun hingga 3 tahun telah rusak ditebang apar TNI.
Selain tanaman sengon laut di dua titik area peladangan, ratusan tanaman pisang dan ketela pohon milik warga juga ikut dirusak, sehingga tidak mungkin lagi dipanen.
Perwakilan Brigif 16/DY yang membawahi gelar latihan pengamanan wilayah perbatasan RI oleh sekitar 350 anggota Yonif 521/DY di wilayah Kalidawir dan Pucanglaban, Kapten Inf Sadikun menolak memberi penjelasan atas aksi penebangan yang dilakukan jajarannya.
Ia berdalih tindakan dan kebijakan itu wewenang Kodam V/Brawijaya. "Saya tidak berwenang mengomentari masalah tersebut," elaknya.
Sadikun yang sedang tidak berpakaian dinas militer lalu menunjuk koresponden Antara sebagai salah satu jurnalis yang diketahuinya sempat melakukan wawancara langsung dengan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Eko Wiratmoko, Rabu (15/4), terkait sikap TNI dalam menghadapi sengketa lahan dengan masyarakat.
"Anda kan saat itu konfirmasi sendiri sama pangdam, kok masih tanya sama saya," serunya.
Instruksi Pangdam
Diberitakan, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko secara langsung menginstruksikan pada jajarannya melalui Dan Brigif 16/WY Letkol Inf Bambang Sujarwo untuk bertindak tegas terhadap aksi warga yang menanam pohon di lahan milik TNI.
"Potong saja (tanamannya), tidak usah ragu-ragu. Potong, biar saya nanti yang bertanggung jawab," perintah Eko Wiratmoko, Rabu (15/4).
Perintah memotong tegakan milik masyarakat yang tumbuh di atas lahan TNI itu diulang Pangdam hingga beberapa kali, dan langsung direspon brigif dengan pernyataan "siap, laksanakan perintah, panglima".
Kepada Antara yang sempat mewawancarainya usai meninjau persiapan dan latihan pengamanan wilayah perbatasan RI di Desa Panggungkalak, Pangdam menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap oknum warga/masyarakat yang disebutnya "menjarah" aset lahan TNI.
"Selama ini ada lahan TNI yang sudah diberikan ke masyarakat, seperti tanah yang sekarang saya injak ini juga sudah diberikan ke pada warga. Tapi ada juga tanah TNI yang belum diberikan, tapi itu mau dikuasai masyarakat, ya nanti lawannya TNI," tegasnya.
Ia menegaskan, TNI tetap mengedepankan cara-cara persuasif dalam menghadapi sengketa lahan seperti halnya di wilayah Kalidawir, Tulungagung bagian selatan tersebut.
Namun, apabila dengan cara komunikatif tidak mempan, ia menyatakan pihaknya pasti bakal bertindak tegas.
Menurut data masyarakat dan kelompok swadaya setempat, luas area lahan yang berstatus sengketa antara TNI dengan masyarakat mencapai 1.538 hektare dengan 650-an KK bertempat tinggal di dalamnya.
Lahan sengketa itu tersebar di lima desa tiga kecamatan wilayah Tulungagung bagian selatan.
Kelima desa dimaksud adalah di Desa Panggungkalak dan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban; Desa Rejosari dan Kalibatur, Kecamatan Kalidawir; serta Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung.
Berdasarkan historisnya, wilayah sengketa tersebut berstatus sebagai tanah "eks-erpach", yakni tanah yang sebelumnya dikuasai pemerintah Belanda.
Sekitar tahun 1960, pemerintah melakukan nasionalisasi. Atas dasar penyelamatan aset negara, KSAD kala itu mengeluarkan surat keputusan yang intinya melimpahkan kewenangan kepada TNI AD sebagai pemegang hak kuasa.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015