Gresik (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Jawa Timur berencana menertibkan izin praktik dokter dan rumah sakit di wilayah itu, pascaterjadinya kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih. "Kita sedang menyusun rencana mendata semua dokter yang melakukan praktik di Kabupaten Gresik, dan ke depan saya minta setiap rumah sakit atau klinik untuk mendaftar dokter yang melakukan praktik," ucap Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr Sugeng Widodo, di Gresik, Selasa. Sugeng mengaku tidak bisa melakukan kontrol sendirian di setiap rumah sakit dan klinik, karena jumlahnya terlalu banyak, khususnya keberadaan klinik. "Di Kabupaten Gresik ada lebih dari 14 rumah sakit dan 72 klinik, dan saya tidak mungkin mendatangi mereka satu per satu untuk melihat dokter yang praktik, dan kalau saya mendatangi bisa habis waktu kerja saya," tukasnya. Oleh karena itu, Sugeng juga meminta bantuan kepada masyarakat apabila mengetahui adanya dokter yang melakukan praktik ilegal di Kabupaten Gresik untuk segera melapor ke Dinkes supaya bisa ditindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi permasalahan legalitas dokter praktik. Terkait permasalahan perizinan RSIA Nyai Ageng Pinatih yang bermasalah, Sugeng mengaku telah memprosesnya, dan ini sudah masuk ke Badan Hukum Kabupaten Gresik. "Izin RSIA Nyai Ageng PInatih sudah kita bekukan hingga menunggu proses, sebab rumah sakit ini tidak mempunyai izin operasional, dan yang boleh beroperasi hanya UGD," ujarnya. Sebelumnya, Dinkes Gresik menutup sementara RSIA Nyai Ageng Pinatih karena belum memperbarui izin operasional, dan beberapa dokternya terlibat dalam dugaan malapraktik serta belum memperpanjang surat izin praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015