Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan pengiriman 16 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke Malaysia secara ilegal. "Tersangka IF alias Boneng memberangkatkan calon TKI secara perorangan, padahal perorangan dilarang bertindak seperti PPTKIS," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jumat. Didampingi Kanit IV Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan, ia menjelaskan tersangka IF ditangkap di pintu keluar Tol Waru Juanda saat mengantar 16 korban. "Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 16 CTKI asal Lamongan berangkat ke Bandara Juanda dengan menggunakan dua mobil," katanya. Menanggapi informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran sejak masuk Tol Dupak arah Juanda-Malang dan tepat di pintu keluar Tol Waru-Juanda akhirnya dihentikan. "Petugas menangkap IF yang mengemudikan mobil dan menemukan 16 penumpang yang juga calon TKI serta dokumen calon TKI yang tidak sesuai prosedur," katanya. Ke-16 CTKI adalah sembilan orang asal Gresik, empat orang asal Lamongan, dua orang asal Tulungagung, dan seorang asal Jombang. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015