Oleh Aditya Ramadhan Jakarta (Antara) - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan keterlibatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam dugaan korupsi proyek 'payment gateway' sebagai orang yang menyuruh dan memfasilitasi proyek tersebut. "Peran di sini, beliau yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek (payment gateway) terlaksana," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu. Anton mengatakan, Denny memfasilitasi dua vendor bernama PT Nusa Inti Arta (Doku) dan PT Vnet Telekomunikasi Indonesia (Vnet) yang menampung dana proyek tersebut untuk beberapa lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Anton mengatakan para staf di Kemenkumham sebelumnya sudah mengingatkan pada Denny di dalam rapat kalau proyek semacam itu sudah pernah ada dan akan merugikan apabila tetap dilakukan. "Sebelumnya sudah diingatkan apabila proyek ini dilaksanakan akan kurang menguntungkan," kata Anton. Namun Denny tetap melaksanakan proyek tersebut. Proses proyek payment gateway tersebut kemudian berjalan dengan membuka rekening atas nama vendor untuk menampung dan memendam dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp32.693.695.000 selama beberapa waktu sebelum diserahkan ke bendahara negara. Semestinya dana PNBP langsung diserahkan ke bendahara negara tanpa melewati rekening siapapun terlebih dulu selama beberapa waktu. Selain itu, juga terdapat pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta yang mengalir ke rekening vendor. Anton mengatakan penampungan dana dan pungutan tidak sah tersebut menguntungkan para vendor. Anton mengatakan, tim penyidik masih mengaudit berapa kerugian negara yang dialami oleh kasus korupsi tersebut. Tim juga masih mengembangkan kasus untuk mencari keterlibatan pelaku lain yang memungkinkan menjadi tersangka. "Bukan hanya satu, tapi baru satu tersangkanya," kata Anton. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015