Magetan (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Selasa, memvonis terdakwa makelar penipuan CPNS, Bambang Subekti, dengan hukuman penjara selama dua tahun. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yuli Hadi, menilai Bambang bersalah sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat satu tentang penipuan secara berlanjut. Menurut Humas Pengadilan Negeri Magetan, Zulqarnain, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun. "Majelis hakim memiliki pertimbangan bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kepada korban. Selain itu, uang yang diterima terdakwa, sebagian juga diterima oleh Lely yang disebut-sebut sebagai pegawai BKN," ujar Zulqarnain kepada wartawan. Atas putusan tersebut, baik terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap. Seperti diketahui, Bambang Subekti menjadi makelar CPNS di sejumlah kota besar, namun karena asalnya Magetan maka kasusnya disidangkan di PN Magetan. Terdapat sekitar 55 orang yang menjadi korban penipuan terdakwa. Empat di antaranya berasal dari Magetan dan Madiun. Sedangkan lainnya berasal dari berbagai kota besar di Tanah Air. Dari aksi penipuannya itu, Bambang bisa meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar. Dalam melakukan aksinya, Bambang tidak sendirian. Ia bersama temannya yang bernama Bahtiar asal Malang. Dimana, Bahtiar berperan mencarikan korban dan uangnya ditransfer ke rekening bank milik terdakwa. Modus yang dilakukan terdakwa adalah merayu korban bisa memasukan sebagai Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pusat dan Badan Kepegawaian Nasinal (BKN). Modus tersebut telah dilakukan Bambang sejak tahun 2007. Dalam aksinya, terdakwa selalu menyebut sejumlah nama pejabat di pusat seperti nama menteri dan pejabat lainnya untuk memperyakin para korbannya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015