Oleh Riza Fahriza Jakarta (ANTARA News) - Komedian dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra, Jumat malam, ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012 yang merugikan keuangan negara Rp47.819.869.900. "Ya benar tersangka M sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat. Kedua tersangka lainnya, Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image, dan Yulkasmir, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kapuspenkum menyebutkan Mandra ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari kedepan terhitung dari 6 Maret 2015. Kapuspenkum menjelaskan dugaan korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012, ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Pelaksanaan pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN tersebut terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan telah dimenangkan oleh delapan perusahaan. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015