Pamekasan (Antara Jatim) - Polisi akan menindak tegas pengunjuk rasa yang berbuat anarkis dan berbagai tindakan yang berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum. "Kalau tidak anarkis dan mereka menyampaikan aspirasi secara santun, tentu akan sangat kami hargai. Karena tindakan tegas, seperti melakukan penangkapan yang dilakukan petugas kami di lapangan, itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha. Kapolres mengemukakan itu, seusai menerima massa pengunjuk rasa di depan Mapolres Pamekasan yang memrotes penangkapan aktivis LSM pada 26 Februari 2015. Sebanyak lima aktivis LSM yang mengatasnamakan diri Barisan Mahasiswa Mereda (BMM) ditangkap petugas kepolisian Polres Pamekasan, karena diketahui menjadi provokator unjuk rasa ricuh kala itu. Kelima orang aktivis itu masing-masing bernama Suja'ie (korlap aksi), Moh Jailani, Moh Mahfud, Taufiqurrahman dan Holis. Mereka ditangkap petugas, karena saat berunjuk rasa hendak membakar timba bekas, dan menyiramkan bensin di halaman kantor Pemkab Pamekasan. Saat menyiramkan bensin itu, sebagian bensin mengenai petugas dan apabila aksi pembakaran itu dibiarkan maka akan ada petugas yang terbakar. Tidak hanya itu saja, massa pengunjuk rasa ini juga melempari polisi dengan telur busuk. "Kalau unjuk rasa dilakukan dengan baik, kami tidak mungkin akan melakukan penangkapan," ucapnya. Kapolres menjelaskan, pola pengamanan unjuk rasa yang dilakukan Polres Pamekasan telah mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 dijelaskan bahwa, penyampaian pendapat di depan umum juga harus, menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengunjuk rasa dalam ketentuan itu juga diminta untuk berperan serta agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai. Secara spesifik Peraturan Kapolri itu juga melarang pengunjuk rasa, melakukan tindakan yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa dan atau barang. "Nah, kalau tindakan anarkis itu dibiarkan, kan petugas nantinya akan kena sanksi, karena dinilai telah membiarkan terjadinya aksi perusakan," tukasnya. Oleh karenanya, sambung Kapolres, tindakan mengaman pengunjuk rasa yang diketahui menjadi provokator dalam aksi anarkis itu, merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan ketentuan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015