Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya Zainal Arifin diberhentikan dari jabatannya menyusul adanya indikasi penyalahgunaan anggaran saat masih menjabat sebagai Kabag Kesra Surabaya. Kepala Dinas PMK Surabaya Chandra Oratmangun, di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa saat ini sekretaris dinas memang sudah tidak dijabat oleh Zainal. "Surat pemecatan Zainal memang sudah diterbitkan sehingga Zainal sudah tidak bisa menduduki jabatan tersebut," katanya. Menurut dia, kalau sudah dipecat pasti ada indikasi karena sudah melakukan pelanggaran berat. "Tapi untuk apakah itu masuk pidana kita belum tahu. Lebih baik tanya inspektorat saja," katanya. Meski mengamini kabar bahwa Zainal diberhentikan secara tidak hormat, tapi ia memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan Zainal bukan ada di Dinas PMK. Ia mengatakan Zainal masih baru menjabat di Dinas PMK yakni sejak September 2013. Selama bergabung dengannya, Zainal memang tergolong bukan PNS yang banyak berulah. Hubungan dan perkerjaan yang dilakukan Zainal pun dikatakan Candra sangat baik. Chandra menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Zainal adalah masalah keuangan. Persoalan itu yang akhirnya berujung pada pemecatan dirinya dari sekretaris dinas PMK. Detailnya, Candra memang tidak menyembutkan secara detail. "Nilainya besar, tapi tidak sampai kalau hitungan miliar (dibawah Rp1 miliar)," ujarnya. Sampai saat ini, Candra menyampaikan bahwa SK pemecatan itu sudah dikeluarkan baik dari wali kota maupun dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera (Kemen PAN). Sehingga dari segi kekuatan hukum, surat pemberhentian itu sudah sangat kuat. Zainal sudah tidak bisa diberdayakan lagi di Dinas PMK maupun pemkot. "Sementara ini posisinya kan kosong, kami akan ajukan untuk adanya pelakasana tugas (plt). Surat Plt-nya belum, bisa hari ini bisa juga besok," katanya. Semetara itu, Kepala Inspektoraat Surabaya Sigit Suharsono menyampaikan bahwa memang kasus Zainal ini sempat ditangani timnya. Akan tetapi semua hasil temuan sudah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Lebih lanjut Sigit menjelaskan bahwa pemecatan Zainal itu dilakukan lantaran adanya pelanggaran kode etik PNS. "Semua sudah kita lakukan dan hasilnya sudah kami serahkan ke BKD, langkah lebih lanjutnya itu kan kewenangnya BKD," tutur Sigit. Zainal sendiri saat konfirmasi wartawan mengaku masih kaget dengan pemecetan dirinya. Malah, ia mengaku tidak paham mengapa ia bisa dicopot dari jabatannya. Hanya saja yang ia tahu, pemecatannya disebabkan lantaran kasus perizinan yang sempat ia tangani. Namun, ia membantah jika apa yang ia lakukan itu dianggap ilegal. "Saya juga tidak tahu kok tiba-tiba dipecat. Padahal ada mekanisme lain seperti sanksi yang bisa diberikan kalau memang saya bersalah. Apa tidak terpikirkan nasib keluarga saya juga," tuturnya dengan nada kecewa. Menurut kabar, Zainal kini sedang berupaya untuk mengajukan banding atas pemecatan yang dijatuhkan padanya. Sedangkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih belum bisa dimintai keterangan terkai kasus ini. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015