Sumenep (Antara Jatim) - Sebanyak tujuh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk mengevaluasi realisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Kami ingin mencari masukan dan mendengar saran dari pihak terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas pelaksanaan UU Desa," kata anggota DPD RI, I Gede Pasek Suardika, di Sumenep, Selasa. Tujuh senator yang melakukan kunjungan kerja ke Sumenep adalah anggota Komite I (Pemerintahan Daerah, Hukum, dan Pertanahan) DPD RI. "Kami tidak ingin mencari masalah atas pelaksanaan UU Desa. Namun, kami yakin pasti ada masalah yang dihadapi pemerintah daerah terkait pelaksanaan UU Desa, apalagi hingga sekarang memang masih ada sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan organik dari UU Desa yang belum terbit," ujarnya, menerangkan. Anggota DPD RI, kata dia, sengaja melakukan kunjungan kerja ke Sumenep supaya memperoleh gambaran atau potret yang beragam atas pelaksanaan UU Desa. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin memperoleh gambaran riil, utamanya terkait kemungkinan adanya permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah atas pelaksanaan UU Desa, karena itu kami tidak melakukan evaluasi realisasi UU Desa dengan hanya ke kota besar, seperti Surabaya," ucapnya. Pasek juga mengemukakan semua saran, masukan, dan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah atas pelaksanaan UU Desa akan dibahas oleh anggota DPD RI. "Persoalan di masing-masing daerah pasti berbeda, karena memiliki ciri khas dan karakteristik yang tak sama. Kami yakin pihak terkait di pemerintah daerah yang lebih tahu dan paham atas persoalan yang muncul atas realisasi UU Desa, karena mereka yang terlibat langsung atau berhadapan atas pelaksanaan UU tersebut," katanya, menambahkan. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015