Malang (Antara Jatim) - Tarif parkir di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat dinaikkan, dari Rp700 untuk roda dua menjadi Rp2.000 dan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.000. Wali Kota Malang, Moch Anton, Selasa mengakui kenaikan retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sekaligus mencegah kebocoran pendapatan dari sektor tersebut, sebab banyak juru parkir yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan. "Pungutan retribusi parkir di daerah ini beragam karena juru parkirnya menetapkan tarif sendiri-sendiri, meski sudah ada karcisnya. Oleh karena itu, tarifnya disesuaikan saja dengan yang berlaku di lapangan dan ditetapkan saja melalui peraturan daerah (perda)," tegas Anton. Hanya saja, kebijakan wali kota yang akan menaikkan tarif parkir tersebut tidak sejalan dengan keinginan wakilnya (wakil wali kota), Sutiaji. Sebab, filosofi kenaikan parkir seharusnya bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD, namun harus dilakukan untuk menggerakkan transportasi massal, sehingga tingkat kemacetan bisa berkurang. Menurut Sutiaji, kalau demi peningkatan PAD dengan cara menaikkan tarif parkir sama dengan memberatkan masyarakat. Untuk menaikkan tarif parkir, harus ada studi kelayakan terlebih dahulu dan dinaumgi dengan payung hukum sebagai acuan, yakni perda. Sutiaji mengatakan daripada menaikkan tarif parkir, lebih baik memperbaiki manajemen parkir terlebih dahulu, seperti dengan cara pembinaan juru parkir dan pendataan potensi lahan parkir, apalagi sekarang sudah muncul gagasan untuk menerapkan parkir elektronik (e-parking). "Gagasan penerapan parkir elektronik bisa segera diterapkan secara efektif. Saya lebih setuju dengan penerapan parkir elektronik karena bisa mengurangi potensi kebocoran tarif parkir, sebab kenaikan tarif parkir justru memberikan potensi kebocoran yang besar," tandasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015