Pamekasan (Antara Jatim) - Forum Penyelamat KPK-Polri menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo segera melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, karena yang bersangkutan telah disetujui institusi DPR dan proses penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah. "Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi, maka tidak ada alasan lagi bagi Presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan," kata Juru Bicara Forum Penyelamat KPK-Polri Muhlis Ali kepada Antara per telepon, Senin siang. Mantan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) asal Madura ini lebih lanjut menjelaskan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim Sarpin memberikan putusan tersebut setelah menimbang berbagai hal yang mencakup dalil gugatan pihak BG selaku pemohon, jawaban atas gugatan KPK sebagai termohon, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak. Ia juga meminta agar perseteruan antara kedua institusi penegak hukum itu segera diakhiri, dan kedua lembaga itu harus diselamatkan. "Kita harus berpikir maju, tidak terjebak pada konflik institusi," katanya. Muhlis Ali yang juga Ketua Umum Himpunan Generasi Muda Madura (Higemura) ini lebih lanjut menjelaskan, bagi para pihak yang terlibat pelanggaran hukum, baik di KPK maupun di institusi Polri memang harus tetap diproses, namun jangan dikaitkan dengan institusi. "Polemik yang terjadi selama ini, hingga menguras tenaga dan menjadi fokus perhatian publik, karena dikaitkan dengan institusi, padahal pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran personel, bukan institusi," katanya. Oleh karenanya, sambung Muhlis Ali, kedepan yang perlu diperhatikan adalah kewibawaan kedua institusi itu, baik KPK maupun Polri, karena tegakkan supremasi hukum di negeri ini menurutnya juga bergantung kepada kewibawaan kedua institusi penegak hukum. "Disamping kewibawaan, tentunya personal yang menjadi pejabat publik dari institusi penegak hukum itu juga harus bebas dari masalah hukum," pungkasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015