Madiun (Antara Jatim) - Wartawan Madiun yang tergabung dalam Forum Wartawan se-Eks Keresidenan Madiun (FWM) meminta kepada narasumber, terlebih yang berasal dari unsur pemerintahan, tidak menghindari jurnalis guna keabsahan hasil penulisan sebuah berita. Hal itu disampaikan para wartawan dalam acara sarasehan yang digelar oleh FWM dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2015 dengan tema "Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peran Pers" di Aula Kantor Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis. "Narasumber mempunyai hak tolak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, sehingga tidak perlu menghindar. Hadapi saja, katakan apa adanya. Sebab ketika wartawan tidak mendapat keterangan dari narasumber yang paling berkompeten, mereka akan mencari ke sumber lain. Hal itu malah membuat sebuah isu justru akan bias dan tidak valid," ujar Bambang Irwanto, seorang pembicara dalam sarasehan tersebut yang juga redaktur sebuah harian lokal. Pihaknya tidak menampik penghindaran tersebut karena ada ketakutan narasumber tentang keberadaan wartawan abal-abal atau palsu. Namun, ia memberi tips jika narasumber ragu dengan wartawan yang dimaksud maka bisa menanyakan kartu identitasnya sampai mengecek ke kantor media terkait. Ia menilai, untuk menciptakan pers yang sehat atau pers yang merdeka tidak dapat dilakukan insan pers sendiri, namun juga melibatkan unsur pemerintah maupun forpimda. Karena itu, selama akses keterbukaan informasi publik belum maksimal, maka infomasi yang disajikan pers tidak objektif dan validitas informasinya tergolong kecil. Pembicara lain dari unsur pemerintahan, Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Pemerintah Kota Madiun Agung Marsudi, menyatakan sangat setuju dengan adanya keterbukaan informasi publik dalam konteks peliputan. Menurutnya, narasumber dari pemerintahan memang sudah waktunya untuk lebih terbuka. Meski demikian, pihaknya mengakui sulitnya akses informasi di suatu pemerintahan tergantung dari tipe kepemimpinan kepala daerahnya. "Birokrasi kan berjenjang. Sehingga semua itu tergantung pimpinan. Kalau pimpinan telah memberikan ruang, seharusnya staf di bawahnya leluasa saja memberikan informasi yang diminta media. Memang di Kota Madiun belum seperti itu. Saya harapankan nanti ada kegiatan seperti ini, biar kita saling terbuka, sehingga kita sama-sama untung, saling memberi dan menerima," kata Agung. Ia ingin, demi kelancaran dan keterbukaan informasi di tengah masyarakat, Pemkot Madiun sudah waktunya memiliki Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID). Pihaknya sangat siap akan hal itu. Sementara, narasumber ketiga dari praktisi hukum, Masri Mulyono, mengatakan, keleluasaan akses informasi masyarakat terhadap informasi telah terjamin dalam hukum. Termasuk akses oleh para awak media terhadap para narasumbernya, hanya saja pelaksanaanya belum maksimal. "UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pubik memiliki tujuan yang mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga membantu pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik," kata Masri. Sarasehan selama sekitar satu setengah jam tersebut berlangsung seru. Selain dihadiri oleh wartawan di wilayah Madiun dan sekitarnya, sarasehan juga dihadiri oleh perwakilan Forpimda dan SKPD di lingkup Pemerintah Kota/Kabupaten Madiun. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015